Mohon tunggu...
Fania Khalida
Fania Khalida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya Fania Khalida Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah semester 3

Kegiatan saya saat ini selain berkuliah san berorganisasi saya saat ini juga aktif di beberapa sosial media seperti instagram tiktok dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Sosiologi Hukum Fania Analisis Kasus Pinjol

1 Oktober 2024   08:30 Diperbarui: 1 Oktober 2024   09:22 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Kasus hukum ekonomi syariah yang viral
Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral di masyarakat adalah praktik pinjaman online (pinjol) yang dianggap melanggar prinsip-prinsip syariah. Banyak pinjol yang menerapkan bunga tinggi dan denda yang memberatkan, sehingga merugikan nasabah dan menimbulkan utang yang tidak terbayar. Hal ini memicu perdebatan mengenai kehalalan praktik tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama di kalangan yang terpinggirkan
2. Kaidah kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral
a. Larangan Riba: Dalam ekonomi syariah, riba (bunga) adalah praktik yang dilarang. Pinjaman yang membebankan bunga tinggi bertentangan dengan prinsip ini.
b. Prinsip Keadilan (Al-Adl): Transaksi keuangan harus adil bagi semua pihak. Praktik pinjol yang memberatkan nasabah dengan denda tinggi tidak memenuhi kaidah ini.
c. Transparansi (Al-Bayyinah): Setiap kontrak harus jelas dan transparan. Banyak pinjol tidak menjelaskan syarat dan ketentuan dengan baik, yang dapat menyesatkan konsumen.
d. Larangan Gharar: Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang berlebihan atau spekulasi dilarang. Banyak pinjol memiliki ketentuan yang tidak jelas.
e. Prinsip Tanggung Jawab Sosial: Lembaga keuangan harus mempertimbangkan dampak sosial dari praktik mereka, termasuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Kaidah-kaidah ini menjadi dasar untuk mengevaluasi legalitas dan etika praktik pinjaman online dalam konteks ekonomi syariah
3. Norma norma hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomin syariah (pinjol)
Dalam kasus pinjaman online (pinjol) yang melanggar prinsip ekonomi syariah, terdapat beberapa norma hukum yang relevan:
a. Norma Hukum Islam:
* Larangan Riba: Hukum syariah secara tegas melarang praktik riba (bunga).
* Keadilan dan Kesetaraan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan pihak manapun.
b. Norma Hukum Positif:
* Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Melindungi konsumen dari praktik yang merugikan, termasuk penjelasan yang tidak jelas mengenai biaya dan syarat.
* Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Mengatur kejelasan informasi dan perlindungan data pribadi.
c. Norma Etika Bisnis:
* Transparansi: Harus ada keterbukaan dalam semua aspek kontrak pinjaman.
* Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perusahaan harus mempertimbangkan dampak sosial dari praktik bisnis mereka.
Norma-norma ini berfungsi sebagai landasan dalam menilai dan menegakkan hukum terkait praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat
4. Aturan aturan hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah
a. Undang-Undang No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi:
b.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
c. Mengeluarkan fatwa terkait praktik pinjaman yang sesuai dengan syariah,
d. Peraturan tentang Perlindungan Data Pribadi:.
Aturan-aturan ini memberikan kerangka hukum yang mengatur praktik pinjaman online dalam konteks ekonomi syariah dan melindungi kepentingan masyarakat
5. Bagaimana pandangan aliran hukum dan sociological jurispundance dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah terkait pinjol
Dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah terkait pinjaman online (pinjol), pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologi yurisprudensi memberikan perspektif yang berbeda.
a. Positivisme Hukum
Positivisme hukum menekankan pada hukum yang tertulis dan sistematis. Dalam konteks pinjol, pendekatan ini akan fokus pada regulasi yang ada, seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen dan peraturan yang mengatur pinjol. Positivisme hukum akan menilai apakah praktik pinjol sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah jika berkaitan dengan ekonomi syariah.
b. Sosiologi Yurisprudensi
Sebaliknya, sosiologi yurisprudensi lebih memperhatikan konteks sosial dan dampak hukum terhadap masyarakat. Dalam analisis pinjol, pendekatan ini akan melihat bagaimana pinjol mempengaruhi masyarakat, terutama kelompok rentan. Fokusnya adalah pada praktik, perilaku, dan interaksi sosial di sekitar pinjol serta bagaimana hukum dapat diadaptasi untuk melindungi masyarakat, terutama dalam konteks kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
c. Secara keseluruhan, positivisme hukum memberikan kerangka legal formal untuk menilai kesesuaian praktik pinjol dengan hukum yang berlaku, sedangkan sosiologi yurisprudensi menekankan pada dampak sosial dan kebutuhan untuk merumuskan hukum yang responsif terhadap realitas masyarakat. Kombinasi kedua pendekatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai isu pinjol dalam konteks hukum ekonomi syariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun