Mohon tunggu...
Fania Aprilia
Fania Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Hobi: menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma Konstitusional UUD NKRI 1945 dan Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-undangan

27 Oktober 2023   12:10 Diperbarui: 27 Oktober 2023   12:51 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jadi Tujuan dari memahami nilai serta adat konstitusional dalam UUD 1945 dan konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan merupakan memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah dan pembentukan undang-undang selaras dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan pada konstitusi. dengan demikian, tujuan utamanya artinya untuk memastikan keadilan, kepastian aturan, dan perlindungan hak asasi insan, dan menciptakan warga yang demokratis, adil, serta berkeadilan pada Indonesia.

intinya, nilai dan  norma konstitusional UUD 1945 artinya prinsip-prinsip dasar yang sebagai landasan moral dan  etika dalam tindakan pemerintah serta rakyat Indonesia, sementara konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan membagikan kesesuaian suatu peraturan hukum menggunakan nilai serta norma yang tercantum dalam konstitusi. Jadi, pada dasarnya adalah menjaga konsistensi serta keselarasan antara peraturan aturan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam konstitusi.

Kesimpulannya, nilai dan  tata cara konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 mencerminkan prinsip-prinsip mendasar yang menjadi landasan moral dan  etika pada tindakan pemerintah serta masyarakat Indonesia, sementara konstitusionalitas ketentuan perundang-undangan memberikan kesesuaian antara peraturan hukum menggunakan nilai dan  adat yang tercantum pada konstitusi. menggunakan menjaga konsistensi serta keselarasan antara peraturan aturan serta nilai-nilai konstitusional, Indonesia dapat membangun fondasi hukum yang bertenaga dan  mewujudkan masyarakat yang adil, demokratis, dan  berkeadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun