Mohon tunggu...
fania eka
fania eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah orang yang berhobi memasak, dan suka menonton sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengaplikasian Akad RAHN di dalam Lembaga Keuangan Syariah

21 Mei 2024   22:58 Diperbarui: 21 Mei 2024   23:06 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Akad rahn digunakan untuk pinjaman yang diberikan oleh Gadai Syariah kepada nasabah (rahin). Dalam hal ini, Gadai Syariah menahan harta milik nasabah sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan kepadanya, sehingga Gadai Syariah memiliki hak untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian dari piutangnya jika nasabah (rahin) tidak membayar.Dalam akad rahn, rukun-rukunnya terdiri dari rahin (yang menyerahkan barang), murtahin (yang menerima barang), marhun (yang digadaikan), dan mahrum bih (hutang). Selebihnya merupakan turunan dari adanya ijab dan qobul.

Dalam implementasi akad rahn di lembaga keuangan syariah ada dua jenis, yaitu akad rahn dijadikan produk turunan berupa agungan atas pembiayaan, dan kedua akad rahn sebagai produk utama, dalam bentuk gadai. Pada akad rahn, harta jaminan yang disebut dengan al-marhun harus diserahkan secara ar-rahin kepada al-murtahin. Apabila terjadi serah terima ini, maka agunan berada dalam kekuasaan al-murtahin. 

Misalnya apabila yang menjadi barang jaminan adalah barang bergerak seperti TV, barang elektronok ataupun perhiasan, maka penyerahannya dilakukan dengan cara melepaskan barang jaminan tersebut kepada pihak berwenang dengan cara melepaskan barang jaminan kepada penerima jaminan. 

Boleh jadi yang diserahterimakan itu adalah sesuatu dari harta itu, yang menandakan beralihnya barang jaminan kepada penerima jaminan, yang menandakan beralihnya kekuasaan atas harta itu ke tangan al-murtahin, jika harta benda tersebut benda yang tidak bergerak maka yang diserahkan adalah surat berharga dari barang tersebut.

Rahan tidak hanya digunakan oleh perusahaan pegadaian umum, namun juga digunakan dalam perbankan syari'ah, tetapi bukan sebagai produk utama melainkan sebagai tambahan. Satu keuntungan dari praktik rahn ini adalah bahwa bank dapat menjamin semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena bank memiliki, suatu aset atau barang jaminan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun