Mohon tunggu...
fania eka
fania eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah orang yang berhobi memasak, dan suka menonton sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Semua Warga Negara Mempunyai Hak dan Kewajiban!

27 November 2022   22:26 Diperbarui: 27 November 2022   23:20 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap bangsa memiliki sejarah perjuangan dengan para pendahulu mereka yang memiliki nilai-nilai patriotris, nasionalis dan sebagainya yang terpatri dalam jiwa setiap warga negara di suatu negara, nilai-nilai ini semakin menghilang dari dalam diri masyarakat sebuah negara oleh karena itu kita harus belajar melestarikan nilai-nilai agar tetap bersatu dalam diri setiap warga negara dan setiap warga negara mengetahui hak-haknya dan tanggung jawab dalam memimpin kehidupan berbangsa dan bernegara. pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara sehingga semuanya dilakukan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak menyimpang dari apa yang diharapkan karena bagaimana pentingnya nilai pendidikan ini diterapkan pada semua jenjang sejak usia dini Pendidikan dari awal sampai perguruan tinggi sehingga mereka bisa Menghasilkan anak bangsa yang berkualitas dan siap menghadapi kehidupan bangsa dan negara.

Kali ini kita akan membahas tentang kewajiban dan hak warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negra dan setiap warga negara juga wajib menerima hak menjadi warga suatu negara. Jadi bagaimana selengkapnyaa mari kita bahas....

Hak adalah kekuatan untuk menerima atau melakukan apa yang seharusnya kita terima, atau bisa dikatakan sebagai hal apa yang harus selalu kita lakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan orang lain mengambil dengan paksa atau tidak. Dari perspektif kewarganegaraan, hak ini berarti penting bagi warga negara untuk berhak atas penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum, dan sebagainya. Definisi kewajiban adalah suatu keharusan yang wajib kita lakukan untuk mendapatkan hak atau kekuasaan kita. 

Mungkin itu tanggung jawabnya apa yang harus kita lakukan karena kita pantas mendapatkan keadilan. Itu tergantung pada situasinya Warga negara kita memiliki kewajiban untuk memenuhi peran mereka sebagai warga negara dengan kemampuan terbaik mereka semua agar kita bisa mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik. Bisa di ketahui bahwa hak dan kewajiban ini tidak dapat dipisahkan namun nemenuhannya harus seimbang. Jika tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.

Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Secara umum, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang. 

Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundangundangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara republik Indonesia. 

Kemudian, adapun Asas kewarganegaraan merupakan anggota sebuah Negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan.

Dalam konteks Indonesia hak warga Negara terhadap negaranya telah diatur dalam undang-undang dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak - hak umum yang di gariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD 1945 adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. 

Dalam pasal tersebut di muat hak-hak asasi yang melekat dalam setiap individu warga Negara seperti hak kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya, bebas untuk berserikat dan berkumpul (pasal 28E), hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah, hak atas status kewarganegaraan (pasal 28E), dan hak-hak asasi manusia lainnya yang tertuang dalam pasal tersebut. 

Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warga Negara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27E), membela pertahanan dan keamanan Negara (pasal 29E), menghormati hak asasi lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28E), dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Adapun prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiaban warga adalah terlibatnya warga secara langsung atau perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiaban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang di buat sendiri.

Diantara hak-hak warga Negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD perubahan ke dua. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktik harus di jalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk di dapatkan oleh individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakn seuatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun