Mohon tunggu...
Fanesya Fasya
Fanesya Fasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

achieving success

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pinjol Ilegal Meresahkan Mayarakat: Penyalahgunaan Nomor Pribadi untuk Pinjaman Online

16 Februari 2024   00:15 Diperbarui: 16 Februari 2024   00:19 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital, media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat di seluruh dunia. Namun seiring kemajuan teknologi, muncul ancaman baru yaitu kejahatan teknologi. Salah satu bidang yang semakin memprihatinkan adalah kejahatan teknologi di media sosial. Kejahatan teknologi di media sosial menimbulkan tantangan besar bagi penegakan hukum dan platform media sosial itu sendiri. Kejahatan ini melibatkan berbagai aktivitas ilegal mulai dari penipuan, peretasan akun, pencemaran nama baik, penyalahgunaan nomor telepon, dan penyebaran konten berbahaya.

Penyalahgunaan nomor telepon untuk tujuan pinjaman online telah menjadi masalah yang semakin meresahkan di tengah masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan tentang penyebaran nomor telepon untuk tujuan peminjaman uang secara online telah meningkat secara signifikan. Masalah yang terjadi ini memberikan dampak yang serius terhadap privasi dan keamanan individu.

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya  Satgas Waspada Investasi) kembali memblokir 173 perusahaan pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi serta mendeteksi 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September sampai dengan Oktober 2023 yang berpotensi melanggar undang-undang tentang penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp terduga pelaku untuk lebih melindungi masyarakat.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah memberhentikan 7.502 entitas  keuangan ilegal yang meliputi 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 perusahaan gadai ilegal.

Perilaku ini umumnya terjadi melalui pesan teks atau panggilan telepon, di mana para penipu menggunakan berbagai trik untuk memancing korban agar memberikan informasi pribadi mereka. Setelah nomor telepon berhasil diperoleh, mereka seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak masuk akal atau persyaratan yang tidak wajar. Tak jarang, penipuan semacam ini berujung pada penyalahgunaan informasi pribadi, pencurian identitas, atau bahkan pengurasan rekening bank korban.

Seorang korban Teni Rosmawati di Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung (11/02/2024) mengaku resah dengan adanya penyalahgunaan nomor untuk pinjaman online.

"Sebelumnya saya ga pernah menggunakan pinjaman online, tiba-tiba ada telepon dengan menanyakan nama dan keterkaitan dengan orang yang bersangkutan yang menggunakan nomor pribadi saya untuk nomor darurat pinjaman online. Orang yang bersangkutan ga pernah izin untuk menggunakan nomor saya, karena pihak pinjol telepon 3-5 kali dalam sehari dan saya merasa terganggu sampai akhirnya saya mengganti nomor " ujar Teni Rosmawati sebagai korban penyalahgunaan nomor.

Banyak korban yang melaporkan bahwa setelah memberikan nomor telepon mereka kepada pihak yang tidak dikenal, mereka menerima serangkaian panggilan atau pesan yang mengganggu. Beberapa bahkan mengalami ancaman dan intimidasi jika menolak atau gagal membayar pinjaman yang ditawarkan.

Ketika ditelusuri lebih lanjut, sebagian besar dari entitas yang menawarkan pinjaman semacam ini ternyata tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Mereka beroperasi di luar kerangka hukum dan seringkali melanggar aturan perlindungan konsumen.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini apalagi untuk hal-hal negatif  karena sanggat mengganggu kenyamanan. Dan semoga data masyarakat lebih aman agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab" Ujarnya.

Situasi ini menggarisbawahi perlunya peraturan yang lebih ketat dalam industri pinjaman online. Pemerintah dan controller keuangan perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan dan penyalahgunaan information pribadi. Selain itu, edukasi publik tentang cara mengidentifikasi dan menghindari penipuan pinjaman online juga menjadi penting.

Konsumen juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam memberikan informasi pribadinya. Hindari memberikan nomor telepon atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak dapat diandalkan. Jika menerima tawaran pinjaman yang mencurigakan, segera periksa keabsahan perusahaan melalui situs resminya atau hubungi langsung otoritas pajak setempat.

Kami berharap melalui kolaborasi antara pemerintah, pengawas keuangan, platform online, dan masyarakat, kita dapat mengurangi dampak negatif dari pembagian nomor dalam pinjaman online dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan progresif bagi semua pengguna.Upaya untuk memerangi kejahatan teknologi di media sosial menjadi semakin mendesak. Lembaga penegak hukum perlu meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam memerangi kejahatan tekologi di dunia maya.

Selain itu, platform media sosial juga perlu meningkatkan sistem keamanan dan pemantauannya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pribadi dan aktivitas ilegal lainnya. Kita juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan bahaya kejahatan teknologi di media sosial. Pendidikan mengenai penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab dapat membantu mengurangi jumlah korban dan mencegah penyebaran kejahatan ini.

Kejahatan teknologi semakin menjadi masalah serius mengingat pesatnya perkembangan dunia teknologi. Ketika teknologi menjadi lebih lazim dalam kehidupan sehari-hari, penjahat dunia maya menemukan cara-cara baru untuk melakukan kejahatan mereka. Dari serangan peretasan hingga pencurian identitas, kejahatan teknologi tersebar luas dan mempunyai konsekuensi berbahaya bagi individu, bisnis, dan bahkan pemerintah.

Untuk mengatasi ancaman yang semakin kompleks ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangatlah penting. Dibutuhkan lebih banyak investasi dalam pengembangan teknologi keamanan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran di kalangan pengguna Internet akan risiko kejahatan teknologi. Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menindak aktivitas kejahatan di dunia maya.

Kami berharap, dengan langkah-langkah yang tepat dan kolaborasi yang erat antara seluruh pemangku kepentingan, kita dapat mengatasi meningkatnya ancaman kejahatan teknologi dan menciptakan lingkungan otomatis yang lebih aman dan andal bagi semua orang.Kita membutuhkan pemerintah, penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat untuk mengambil tindakan yang tepat dan bekerja sama untuk memerangi meningkatnya ancaman kejahatan teknologi di media sosial dan menjadikan ruang digital dapat bermanfaat bagi semua pengguna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun