teknologi, muncul ancaman baru yaitu kejahatan teknologi. Salah satu bidang yang semakin memprihatinkan adalah kejahatan teknologi di media sosial. Kejahatan teknologi di media sosial menimbulkan tantangan besar bagi penegakan hukum dan platform media sosial itu sendiri. Kejahatan ini melibatkan berbagai aktivitas ilegal mulai dari penipuan, peretasan akun, pencemaran nama baik, penyalahgunaan nomor telepon, dan penyebaran konten berbahaya.
Di era digital, media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat di seluruh dunia. Namun seiring kemajuanPenyalahgunaan nomor telepon untuk tujuan pinjaman online telah menjadi masalah yang semakin meresahkan di tengah masyarakat. Dalam beberapa bulan terakhir, laporan tentang penyebaran nomor telepon untuk tujuan peminjaman uang secara online telah meningkat secara signifikan. Masalah yang terjadi ini memberikan dampak yang serius terhadap privasi dan keamanan individu.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya  Satgas Waspada Investasi) kembali memblokir 173 perusahaan pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi serta mendeteksi 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September sampai dengan Oktober 2023 yang berpotensi melanggar undang-undang tentang penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp terduga pelaku untuk lebih melindungi masyarakat.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas telah memberhentikan 7.502 entitas  keuangan ilegal yang meliputi 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 perusahaan gadai ilegal.
Perilaku ini umumnya terjadi melalui pesan teks atau panggilan telepon, di mana para penipu menggunakan berbagai trik untuk memancing korban agar memberikan informasi pribadi mereka. Setelah nomor telepon berhasil diperoleh, mereka seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tidak masuk akal atau persyaratan yang tidak wajar. Tak jarang, penipuan semacam ini berujung pada penyalahgunaan informasi pribadi, pencurian identitas, atau bahkan pengurasan rekening bank korban.
Seorang korban Teni Rosmawati di Desa Jatiendah, Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung (11/02/2024) mengaku resah dengan adanya penyalahgunaan nomor untuk pinjaman online.
"Sebelumnya saya ga pernah menggunakan pinjaman online, tiba-tiba ada telepon dengan menanyakan nama dan keterkaitan dengan orang yang bersangkutan yang menggunakan nomor pribadi saya untuk nomor darurat pinjaman online. Orang yang bersangkutan ga pernah izin untuk menggunakan nomor saya, karena pihak pinjol telepon 3-5 kali dalam sehari dan saya merasa terganggu sampai akhirnya saya mengganti nomor " ujar Teni Rosmawati sebagai korban penyalahgunaan nomor.
Banyak korban yang melaporkan bahwa setelah memberikan nomor telepon mereka kepada pihak yang tidak dikenal, mereka menerima serangkaian panggilan atau pesan yang mengganggu. Beberapa bahkan mengalami ancaman dan intimidasi jika menolak atau gagal membayar pinjaman yang ditawarkan.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, sebagian besar dari entitas yang menawarkan pinjaman semacam ini ternyata tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Mereka beroperasi di luar kerangka hukum dan seringkali melanggar aturan perlindungan konsumen.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini apalagi untuk hal-hal negatif  karena sanggat mengganggu kenyamanan. Dan semoga data masyarakat lebih aman agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab" Ujarnya.