Mohon tunggu...
Fanesha Nadya Rezki
Fanesha Nadya Rezki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - IPB University

Departemen Agribisnis, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Optimalkan Potensi Ekonomi Halal di Bulan Ramadhan: Solusi Atas Kompleksitas Sertifikasi Halal bagi UMKM dan Pedagang Kaki Lima

17 Maret 2024   03:30 Diperbarui: 17 Maret 2024   04:01 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Halal Kedai Makan di BTM, Paledang, Bogor Tengah, Jumat (15/03/2024). [Dokumen Pribadi]

Bulan Ramadhan memegang peran sentral dalam kehidupan masyarakat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia sebagai negara dengan populasi mayoritas muslim. Bulan suci ini tidak hanya dipenuhi dengan ibadah dan kegiatan spiritual yang lebih intens, tetapi juga lekat dengan  tradisi berburu takjil menjelang berbuka puasa, yang menjadi ciri khas khas dari budaya Ramadhan di Indonesia. Menariknya, fenomena ini tidak hanya terbatas pada umat Muslim, tetapi juga menarik partisipasi masyarakat non-Muslim hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang akademisi dari Universitas Airlangga pada tahun 2019 menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara pertumbuhan ekonomi selama kuartal Ramadhan dan rata-rata pertumbuhan di luar kuartal Ramadhan dari tahun 2008 hingga 2018. Ditemukan bahwa ekonomi tumbuh lebih cepat selama bulan Ramadhan, yang didorong oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan permintaan akan produk dan jasa. Hal ini mengakibatkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok secara keseluruhan, mendorong produsen untuk meningkatkan produksi, sehingga terjadi gebrakan pertumbuhan ekonomi.

Penelitian ini sejalan dengan temuan sebelumnya oleh Wu Chongseng pada tahun 2013, yang menunjukkan dampak positif perayaan Tahun Baru Imlek terhadap return saham. Penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa keagamaan atau perayaan hari besar memiliki dampak positif pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam konteks Indonesia, Ramadhan sebagai bulan ibadah yang berlangsung selama sebulan penuh memberikan dorongan positif yang signifikan pada perekonomian secara agregat.

Namun, selain berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, bulan Ramadhan juga membawa tantangan dan peluang baru, terutama terkait dengan sertifikasi halal bagi produk-produk dagangan. Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi UMKM dan pedagang kaki lima menciptakan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha mikro tersebut.

Logo Halal Kedai Makan di BTM, Paledang, Bogor Tengah, Jumat (15/03/2024). [Dokumen Pribadi]
Logo Halal Kedai Makan di BTM, Paledang, Bogor Tengah, Jumat (15/03/2024). [Dokumen Pribadi]

Menurut Narasumber(A), seorang pedagang UMKM di Babakan Raya, Dramaga, Kabupaten Bogor, kebijakan ini dapat menghambat kelancaran usaha kecil jika tidak diimplementasikan dengan baik, “pedagang tidak mempermasalahkan sertifikasi halal, hanya saja jangan sampai kerumitan dari keterlibatan banyak pihak dalam sertifikasi halal menjadi hambatan yang menghalangi kelanjutan usaha dari UMKM dan pedagang kaki lima”, ujar Narasumber.

Meskipun kehalalan produk penting, kompleksitas proses sertifikasi dan potensi sanksi atas pelanggaran dapat menjadi hambatan yang memberatkan pedagang kecil. Bagi banyak pedagang, keputusan untuk melakukan sertifikasi halal masih perlu pertimbangan dengan hati-hati, hal ini karena pedagang mengetahui hanya sedikit pelanggan yang peduli dengan kehalalan produk, para pedagang juga belum melihat jelas dampak sertifikasi halal terhadap penjualan.

Meskipun begitu, sertifikasi halal dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memastikan keamanan konsumsi produk. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan solusi lanjutan yang memperhitungkan kepentingan dan kebutuhan para pelaku usaha mikro, sambil tetap mempromosikan kesadaran akan pentingnya produk halal di tengah-tengah masyarakat. Potensi pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadhan bisa dimanfaatkan untuk memperkuat kampanye ekonomi halal yang lebih luas, yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun