Dear pembaca Kompasiana, kali ini saya mau berbagi pengalaman pribadi saya berhubungan dengan developer apartment Puri Orchard yaitu PT Adicipta Graha Kencana (anak perusahaan dari Serenity Group), semoga dengan tulisan ini teman-teman yang lain tidak mengalami kejadian yang tidak mengenakan seperti saya..
Awal kisah keluarga saya membeli satu unit apartement di puri orchard pada bulan April 2014 dan dijanjikan akan diserahterimakan pada 30 Oktober 2017 secara bertahap dengan batas maksimal 6 bulan yaitu paling lambat pada 30 April 2018. Sekitar 3 minggu sebelum batas akhir serah terima saya masih belum mendapat undangan untuk serah terima sehingga saya berinisiatif untuk datang ke lokasi menanyakan status apartment, disana setelah menunggu cukup lama akhirnya diinfokan bahwa statusnya belum ready dan ketika ready, baru undangan akan diberikan. dan saat itu saya juga mengecek lokasi secara langsung dan memang terlihat keadaan nya masih belum siap untuk serah terima.
Tetapi yang aneh adalah seminggu kemudian saya mendapatkan undangan dimana tertulis serah terima akan dilakukan pada tanggal 29 April 2018 yaitu pas satu hari sebelum deadline serahterima. saat itu saya agak bingung apa bisa yah mereka secepat itu menyelesaikan apartement melihat kondisi yang saya lihat sendiri beberapa waktu yang lalu.
Pada tanggal 29 April 2018 sesuai dengan tanggal di surat undangan saya mendatangai lokasi dan terkejutnya saya melihat kondisi apartment yang akan diserah terimakan dimana saat itu lobby apartment masih dalam tahap pembangunan dimana masih banyak debu dan tukang yang mengerjakan, alat keselamatan berupa selang hydran dan APAR (alat pemadam api) belum terpasang, lift penumpang belum tersedia yang berfungsi hanya lift barang dan masih di tutupi oleh papan triplek karena masih digunakan oleh para tukang.
Ketika sampai di lantai saya, saya masih melihat banyak tukang yang mengerjakan unit-unit lain. Kondisinya berdebu dan disertai bau cat yang menyengat. ketika sampai di unit saya kondisi unit saya masih belum dibersihkan debu dimana-mana dan kipas pembuangan udara di dapur belum terpasang serta rak ac outdoor belum ada.
Saat itu saya menyampaikan kepada bagian serah terima bahwa unit masih belum layak, sehingga serah terima tidak dilakukan di hari tersebut dan di terima oleh pihak serah terima. mereka juga bingung kenapa undangan diberikan kepada saya dengan kondisi seperti itu karena katanya bagian yang mengirimkan undangan bukan mereka.. setelah dari bagian serah terima saya menghampiri bagian marketing untuk menceritakan kondisi yang saya alami pada saat serah terima tadi, dan disampaikan oleh bagian marketing bahwa memang unit belum siap serah terima, yang sudah ready adalah lantai 1 s/d 6 saat itu (unit saya ada di lantai 26)Â
Setelah hari itu saya tidak pernah mendapat follow up dari pihak puri orchard, yang ada saya yang inisiatif menanyakan bagaimana kondisi unit saya. sehingga pada akhirnya serah terima dilakukan 5 bulan kemudian yaitu tanggal 30 Sept 2018 (serah terima ini dengan kondisi masih ada daftar perbaikan yang harus dilakukan).
Setelah proses serah terima dilakukan saya menanyakan mengenai kompensasi keterlambatan, dan ternyata saya tidak mendapatkan kompensasi keterlambatan sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli. penjelasan yang diberikan oleh tim legal PT Adicipta Graha Kencana merujuk pada salah satu pasal dimana dituliskan bahwa pada saat diundang, pemilik wajib untuk melakukan serah terima. dimana tidak memperdulikan kondisi unit sama sekali.
Jadi, definisi serah terima disini bukan me-refer kepada definisi serah terima untuk siap ditinggali, tetapi serah terima unit untuk nanti diperbaiki karena menurut tim legal PT Adicipta Graha Kencana bahwa dimana-mana normalnya unit apartment saat serah terima pasti belum siap tinggal dan pasti ada ini itu yang harus diperbaiki..
Selain itu saja juga sharing mengenai pengalaman ini kepada pemilik unit yang lain, ternyata bukan hanya saya yang mengalami hal ini, tidak sedikit pemilik unit yang mengalami hal yang sama, bahkan ada kisah dimana undangan yang memang lewat dari jatuh tempo sekalipun, pihak developer tidak memberikan kompensasi sebagaimana mesti nya.
Setelah saya melakukan komunikasi yang cukup panjang dengan tim developer, saat ini saya diberikan kompensasi sebesar 5x free IPL atau setara dengan 4,125 juta (825rb x 5). angka 5 didapat dari lamanya waktu seharusnya serah terima dan tanggal actual serah terima, dimana seharusnya kompensasi yang saya dapatkan adalah sepermil dari harga apartment dikali maksimal 30 hari yaitu 26,29 juta (876,425jt x (30/1000)). jadi mereka hanya membayar sekitar 15% dari kewajiban mereka dengan dalih pasal bahwa pada saat diundang, pemilik wajib serah terima. Saat ini juga saya diminta untuk menandatangai surat pernyataan bahwa saya tidak akan menuntut apapun kepada pihak developer untuk mendapatkan 5x free IPL tersebut.Â
Atas kejadian ini jika dibanding dengan cerita orang lain yang lebih parah seperti developer yang kabur atau proyek yang tidak selesai, mungkin saya dapat dibilang mengalami nasib yang lebih baik. Tetapi tetap ini merupakan bentuk kecurangan developer terhadap customer yang seharusnya tidak terjadi apabila developer tersebut memiliki moral dan menjalankan bisnis dengan baik.
Inilah salah satu potret developer di Indonesia PT Adicipta Graha Kencana subsidary dari Serenity Group yang katanya developer yang berpengalaman. Semoga kisah saya dapat menjadi pembelajaran teman-teman yang lain agar lebih berhati-hati dalam memilih developer.
sekian dan terima kasihÂ
Fandy
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H