Mohon tunggu...
M Fandi  Irawan
M Fandi Irawan Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

"Ghasb" dalam Pengelolaan Aset yang Tidak Dibenarkan dalam Islam

3 Maret 2019   15:35 Diperbarui: 3 Maret 2019   16:17 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari Rafi' bin Khadij RA berkata : Rasulullah bersabda "Barang siapa menanam Tanaman di lahan seorang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolanya". (HR. Abu Dawud).    

Hadits diatas diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah, dan dinilai Shahih oleh Tirmidzi. Adapun Bukhari yang menilai hadis ini yaitu hasan karena salah satu perawinya Atha' bin Abu Rabah tidak mendengar langsung dari Rafi' bin Khadij. Salah satu contoh pemanfaatan dan pengelolaan asset tanah yang tidak dibenarkan dalam islam yakni menanami lahan milik orang lain tanpa seizinnya, mungkin sebagian masyarakat menilai bahwa hal ini tidak begitu penting atau sepele, padahal memanfaatkan harta atau lahan orang lain tanpa adanya izin dari pemilik lahan tersebut merupakan suatu perbuatan yang merampas harta orang lain (Ghasb).

Menurut Abu Bakar Al- Jazairi, jika seseorang merampas suatu harta berupa lahan atau tanah kemudian perampas membangun rumah atau menanam tanaman, maka bangunan atau tanaman itu wajib dirobohkan atau dicabut, dan jika perampas tidak ingin merobohkan atau mencabut tanamannya, maka perampas wajib membayar uang ganti dari lahan tersebut itupun harus sesuai dengan persetujuan dari si pemilik tanah atau lahan.

Menurut Jumhur Ulama' hadis diatas menjadi dalil bahwa orang-orang yang menanam sebuah tanaman dilahan yang bukan miliknya, maka ia tidak boleh mengambil hasil dari tanaman tersebut. Dari peristiwa seperti ini, telah jelas bahwa kepemilikan perseorangan atau individu sangat dilindungi dalam hukum islam, seperti tanah atau lahan tersebut yang merupakan milik seseorang yang ditanami sebuah tanaman oleh orang lain tanpa mendapat izin dari orang yang memiliki lahan atau tanah tersebut, akibatnya orang yang menanam tanaman tersebut tidak diperbolehkan untuk mendapat atau mengambil hasil dari tanaman tersebut meskipun ia telah mengeluarkan sejumlah biaya atau modal dalam memelihara tanaman yang ia tanam tersebut.

Referensi :

  • Isnaini, Hurahap dan Nasution Julianti, Samri Yenni, Liyahmar, Syahriza Rahmi. 2015. Hadis-hadis Ekonomi. Medan: Kencana Prenada Media Group.
  • Djamil, Fathurrahman. 2015. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Sholahuddin, M. 2007. Asas-asas Ekonomi Islam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
  • Al Arif, M. Nur Rianto. 2015. Pengantar Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun