Mohon tunggu...
M Fandi  Irawan
M Fandi Irawan Mohon Tunggu... -

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Money

"Ghasb" dalam Pengelolaan Aset yang Tidak Dibenarkan dalam Islam

3 Maret 2019   15:35 Diperbarui: 3 Maret 2019   16:17 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hakikat harta dalam Pandangan Islam, harta berasal dari istilah Mal yang hanya diterapkan dalam objek-objek yang tampak yaitu barang yang mampu memenuhi kebutuhan nyata. Berdasarkan beberapa pemikiran ulama telah menyebutkan bahwasannya harta memiliki empat ciri, di antaranya :

  • Harta harus memiliki nilai
  • Harta merupakan sesuatu yang dapat dimanfaatkan
  • Harta harus dimiliki
  • Harta bisa disimpan.

Harta merupakan sesuatu yang mempunyai nilai dan manfaat bagi kehidupan manusia dalam memenuhi segala kebutuhan mereka. Harta merupakan sesuatu kekayaan tersendiri yang dimiliki oleh setiap manusia, baik sedikit ataupun banyak, dapat dimiliki, dikuasai, didapatkan bahkan disimpan. Apakah yang termasuk harta hanyalah benda/barang ? beberapa ulama menyebutkan bahwa harta hanyalah benda/barang, tetapi ada pendapat lain menurut Imam Syafi'I dan Ibnu Hambal bahwasannya Jasa juga merupakan suatu harta, karena jasa merupakan suatu kekayaan yang dimiliki setiap orang yang dapat memenuhi kebutuhan mereka.

Dilihat dari segi jenisnya, harta dapat dibedakan menjadi 2 jenis yakni harta bergerak dan harta tak bergerak, harta bergerak yaitu benda/barang yang dapat berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, contohnya seperti makanan, kendaraan, dan surat-surat berharga. Sedangkan harta tak bergerak yaitu benda/barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, contohnya seperti tanah dan bangunan. Status harta ada pada tangan manusia dan kedudukan harta bagi manusia yaitu :

  • Sebagai Amanah, dalam kedudukan ini manusia diperintahkan untuk menjaga dan memelihara harta yang datang dari Allah SWT dalam bentuk rejeki mereka, karna sejatinya harta adalah milik Allah yang dititipkan kepada umat manusia untuk dikelola. Seperti yang telah dijelaskan dalam Alqur'an surah Al-Baqarah ayat 29, surah Qaf ayat 7, surah Al-Maidah ayat 20, dan surah Al-Hadid ayat 7.
  • Sebagai Perhiasan manusia didunia, karena hakikatnya manusia adalah mempunyai keinginan dan kecenderungan untuk memiliki dan mendapatkan harta. Seperti yang telah disebutkan dalam Alqur'an surah Al-Imran ayat 14 dan surah Al-Alaq ayat 6-7.
  • Sebagai Bekal Ibadah manusia di dunia, didunia ini manusia tidak hidup secara individu melainkan hubungan social dan ekonomi dalam melaksanakan muamalah dengan manusia yang lainnya. Seperti zakat, infaq dan shodaqoh dan telah dijelaskan dalam Alqur'an surah At-Taubah ayat 41 dan surah Al-Imran ayat 133-134.
  • Sebagai Ujian Keimanan manusia, jadi harta bukanlah sebagai kesenangan semata yang Allah berikan kepada umatnya tetapi harta juga digunakan sebagai penguji keimanan umat manusia dalam menguasai dan mengelola harta mereka didunia ini. Apakah harta yang dimiliki akan dimanfaatkan dijalan Allah atau tidak. Seperti yang dijelaskan dalam Alqur'an surah Al-Anfal ayat 28.   

Harta merupakan suatu hak kepemilikan yang dimiliki setiap manusia, dalam agama Islam kepemilikan sangat di lindungi oleh Allah SWT, karena setiap manusia mempunyai hak untuk memiliki dan mendapatkan suatu harta. Dalam konsep islam, segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini  merupakan kepemilikan mutlak Allah. Kemudian ada beberapa kepemilikan Allah yang dikelompokkan dalam kepemilikan umum dan kepemilikan perseorangan.   

Kepemilikan dalam harta adalah hubungan antara manusia dengan harta. Secara bahasa kepemilikan adalah penguasaan atas harta dan penggunaannya secara pribadi. Adapun secara istilah, kepemilikan adalah pengkhususan hak atas sesuatu dan berhak untuk menggunakannya. Secara etimologi, kata "Milik" berasal dari bahasa Arab yaitu Al Milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu.

Sedangkan secara terminology, al milk menurut para ulama fiqh yaitu pengkhususan seseorang terhadap benda selama tidak adanya halangan syara'. Dari definisi tersebut, kepemilikan adalah suatu penguasaan manusia terhadap harta yang dapat digunakan  untuk memenuhi kelangsungan hidup manusia selama tidak ada hukum-hukum syara' yang melarangnya.

Kepemilikan secara umum dapat dibagi menjadi dua yaitu :

  • Al milk al-tamm (kepemilikan sempurna) yaitu materi dan manfaat harta itu dimiliki oleh seseorang.
  • Al milk an-Naqish (kepemilikan yang tidak sempurna) yaitu seseorang hanya memiliki materi dari harta tersebut, tetapi tidak mendapatkan manfaat dari harta tersebut.  

Menurut Syeikh Taqiyyudin an-Nabhani (Rivai dan Buchari, 2009) ada tiga macam kepemilikan, yaitu sebagai betrikut :

  • Kepimilikan Individu (Milkiyah Fardhiah)
  • Sebab kepemilikan Individu :
  • Bekerja
  • Warisan
  • Keperluan harta untuk mempertahankan hidup
  • Pemberian negara untuk kesejahteraan rakyat, dan
  • Hibah
  • Kepemilikan Umum (Milkiyah 'Ammah)
  • Seperti: sungai, pelabuhan, laut, danau, jalan raya, jembatan dan rumah sakit.
  • Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah)
  • Hak pemanfaatannya ada ditangan khalifah sebagai kepala Negara. Termasuk dalam kategori ini yaitu ghanimah, fa'I, dan sebagainya.

  

(عَنْ رَّافِعْ بِنْ خَدِ يْجٍ قَاَلَ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم- { مَنْ زَرَعَ فِىْ أَرْضٍ قَوْمٍ بِّغَيْرِإِذْ نِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزّرْعِ شَيْءٌ وَّلَهُ نَفَقَتُهُ}.  ( رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدَ 

 Artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun