Alasan yang diberikan Kapolri adalah situasi pandemi yang masih belum membaik. Hal ini sama seperti yang dilakukan oleh Nazi Jerman dengan menetapkan keadaan darurat.Â
Dari keadaan darurat ini, otoritas penguasa negara, melalui kepolisian, dapat mengambil segala tindakan untuk merepresi masyarakat, dalam kasus ini adalah pelarangan aksi demonstrasi dengan dalih pandemi Covid-19 (Chapman, 1970). Sikap pemerintah yang membiarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian seakan-akan menunjukan indikasi bahwa rezim yang berkuasa memang memanfaatkan kekuatan polisi untuk merepresi masyarakat.
Referensi
Amali, Z. (2020, Oktober 10). Keganasan Polisi ke Jurnalis: Intimidasi, Hajar, Tangkap. Diambil kembali dari Tirto.id:
Amali, Z. (2020, Oktober 15). Kronologi Omnibus Law Disahkan hingga Jokowi Terima UU Cipta Kerja. Diambil kembali dari Tirto.id:
Bernie, M. (2020, Oktober 12). Parade Kekerasan oleh Polisi Buktikan Reformasi Memang Dikorupsi. Diambil kembali dari Tirto.id:
Bramasta, D. B. (2019, September 25). Demo UU KPK dan RKUHP, 232 Orang Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis. Diambil kembali dari Kompas:
Chapman, B. (1970). Police State: Key Concept in Political Science. London: Pall Mall Press.
DetikNews. (2020, Oktober 8). Ini titik-titik Penyekatan Massa Demo di Jadetabek. Diambil kembali dari Detik.com:
Lingkar Kediri. (2020, Oktober 6). Isi Telegram Rahasia Kapolri, Mengenai Penanganan Demo Omnibus Law. Diambil kembali dari Lingkar Kediri:
Syambudi, I. (2020, Oktober 15). Demo Tolak Omnibus Law: Relawan Medis Juga Korban Kebrutalan Polisi. Diambil kembali dari Tirto.id: