Mohon tunggu...
Niatun Nikmah
Niatun Nikmah Mohon Tunggu... Penulis - Wirausaha

Hai! Nama saya, Niatun Nikmah. Panggil saja, Nia. Saya berwirausaha juga gemar membaca dan menulis cerita. Menulis cerita di platform menulis online.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potret Pembayaran Pajak di Indonesia

16 Juni 2023   07:37 Diperbarui: 16 Juni 2023   07:40 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Zaman sudah berubah, bayar pajak secara online, ternyata bikin Anda lebih gampang tidak perlu mengeluarkan uang untuk datang ke kantor pelayanan pajak. 

Setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda saat akan membayar pajak, atau untuk membuat NPWP. 

Benarkah membayar pajak lewat online memang lebih praktis? Kalau iya, apa yang membuat membayar pajak secara online bisa membawa efek ketangkasan fungsi bagi kaki yang sering merasa kesemutan?

Aktivitas membayar pajak dan membuat NPWP secara online seringkali dikaitkan dengan stress. Secara tidak sadar, masyarakat di Indonesia khususnya warga yang berusia 40 tahun ke atas kerap kali dianggap gagap teknologi di zaman yang serba teknologi ini. Belum lagi terkendala masalah sinyal, situs halaman yang eror, kode OTP yang salah, membuat kita sulit mencapai elite dalam membayar pajak.

Pajak sendiri adalah pungutan yang wajib diberikan kepada negara oleh orang pribadi maupun perusahaan berdasarkan undang-undang, yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Di Indonesia sendiri, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih tergolong rendah. Untuk itu perlu adanya kesadaran dari pihak pemerintah bukan dari pihak wajib pajak saja. 

Melakukan pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan

Belum bisa disebut efektif. Yaitu melakukan pengawasan secara langsung ke tempat kejadian dan membaur bersama masyarakat. Dengan harapan mampu mencapai target penerimaan pajak. 

Meski demikian, perlu untuk menambah porsi ilmu pengetahuan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak secara bijak. 

Melakukan penyuluhan bisa jadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang awam mengenai sistem pembayaran pajak melalui online. 

Pertama, bayangkan saja suatu masyarakat yang berada di daerah pelosok atau perbatasan negeri harus terlebih dahulu memanjat pohon tinggi untuk mendapatkan sinyal yang stabil. 

Tentu saja hal itu justru membuat nyawa seseorang terancam. Karena pajak tidak menanggung biaya pengobatan. 

Kedua, keluhan masalah situs web yang tidak bisa diakses. Diharapkan juga sergap menanggapi hal tersebut. Adanya keinginan untuk segera memperbaiki, alangkah baiknya jika sedang mengalami gangguan sebaiknya mencantumkan pemberitahuan kepada konsumen atau wajib pajak yang melakukan aktivitas pembayaran pajak melalui online dalam waktu paling sesingkat-singkatnya 24 jam. Hal itu bertujuan agar pihak wajib pajak tidak terlalu berharap berlebih untuk menunggu kepastian dari pihak pengelola pajak bahkan sampai mogok membayar pajak karena alasan ketidakpastian dari pihak instansi yang sulit tercapai. 

Ketiga, jerat kode OTP (One Time-Password) umumnya digunakan sebagai password sekali pakai yang ditujukan untuk melakukan proses verifikasi di aplikasi smartphone. Keberadaan OTP bertujuan untuk menghindari tindak kejahatan digital (cybercrime). Sayangnya, kerap mengalami gangguan seperti kode OTP yang tidak bisa digunakan lagi atau kadaluarsa. Pulsa pun ikut melayang tak terbilang. 

Wajib pajak yang melakukan kegiatan pembayaran pajak melalui online tentu tidak asing lagi dengan peristiwa di atas. 

Perlunya peningkatan kualitas dalam sistem pembayaran pajak melalui online ini. 

Andai kata sistem pembayaran pajak di Indonesia direvisi dengan memperhatikan proses dan tidak hanya mementingkan hasil, maka orang-orang yang primitif akan jadi lebih kreatif, sehingga tercipta suatu kondisi yang kondusif untuk bayar pajak. 

Upaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tentu bukan menekan tapi berharap bisa memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak baik secara offline maupun online.

Selain itu, peningkatan kualitas dan kuantitas dalam pelayanan diharapkan juga dapat meningkatkan kepuasan kepada wajib pajak sebagai pelanggan sehingga meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan dalam bidang perpajakan. 

Nah, membayar pajak dapat menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan sarana umum dan pengembangan fasilitas umum serta infrastruktur seperti, memperbaiki jalan, membangun jembatan, sekolah, rumah sakit atau puskesmas dan kantor polisi yang dibiayai dari pajak. Pajak dapat berperan sebagai stabilitas, artinya pajak dapat membantu menstabilkan kondisi ekonomi dari suatu negara. 

Pajak juga sebagai redistribusi pendapatan, yang artinya pajak memiliki peran sebagai penerimaan negara melalui pajak yang telah digunakan untuk membiayai pengeluaran serta pembangunan negara tersebut. Sehingga, dapat membuka peluang kerja guna meningkatkan pendapatan masyarakat yang tinggal di negara itu.

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar yang dapat diperoleh dari suatu negara. Oleh karena itu, pajak ini digunakan sebagai modal. Guna membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga akan kecil sekali angka masyarakat yang pengangguran dan yang bertempat tinggal di negara tersebut.

Sehingga dari pengeluaran yang digunakan untuk membuka lapangan kerja serta membayar gaji karyawan tersebut berputar secara terus menerus. Dari masyarakat kembali lagi untuk masyarakat bukan diberikan ke pejabat. 

Dengan demikian, membayar pajak melalui online memang jauh lebih mudah, hemat biaya dan tenaga. Oleh karena itu, tidak masalah bagi kita jika ingin membayar pajak melalui online atau datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak. Bukan tentang siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang tepat dan taat dalam membayar pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun