Mohon tunggu...
Fana Insanu
Fana Insanu Mohon Tunggu... -

Fana Mustika Insanu adalah seorang mahasiswa jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Diponegoro. Saat ini, ia menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Edents FEB Undip.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendampingan dan Pembuatan Kelompok Tani Mangga Berbadan Hukum di Desa Dadirejo

27 Agustus 2018   11:41 Diperbarui: 27 Agustus 2018   11:46 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Dadirejo, Pekalongan (7/8) -- Desa Dadirejo memiliki komoditas dan potensi yang beragam. Salah satu yang menjadi komoditas utamanya adalah buah mangga. 

Berdasarkan data yang didapatkan dari Sudarno, salah satu perangkat desa, petani mangga di Dadirejo mencapai 100 orang. Melihat potensi tersebut, Mahasiswa bersama dengan dosen KKN melaksanakan sebuah program bertajuk 'Pemberdayaan dan Pendampingan Kelompok Petani Mangga Berbadan Hukum' pada Selasa (7/8). 

Program yang dilaksanakan pada pukul 20.00 WIB ini bertujuan untuk membuat Kelompok Petani Mangga berbadan hukum, yang memiliki akta sah dari notaris. 

Acara ini dimulai dengan sambutan oleh Sudarno selaku salah satu petani mangga, Slamet selaku Kepala Desa Dadirejo dan Aminah selaku Dosen KKN. 

Sesi pertama acara ini dimulai dengan pemaparan materi dari tiga mahasiswa dari tiga jurusan yang berbeda. Pemaparan materi dari ketiga jurusan ini dilakukan agar tercipta perspektif dan aspek yang beragam yang dapat melandasi pembuatan Kelompok Tani mangga tersebut. Ketiga jurusan tersebut adalah Ekonomi, Hukum dan Kedokteran. 

Pemaparan pertama disampaikan oleh mahasiswa jurusan ekonomi, yang membahas mengenai latar belakang dan keuntungan pembuatan kelompok tani. Selain itu, pada pemaparan ini juga dijabarkan mengenai pembuatan Rencana Definitif Kelompoktani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK). 

Pemaparan kedua disampaikan oleh mahasiswa dari jurusan hukum yang membahas mengenai pentingnya pembuatan akta dan kontrak. Pada pemaparan ini, mahasiswa menekankan pentingnya pembuatan perjanjian tertulis sebagai pembuktian, acuan bekerjasama dan melaksanakan transaksi, khususnya kelak yang berkaitan dengan kontrak pohon mangga dan sebagainya. Selain itu, dijelaskan pula beberapa asas yang berkaitan dengan perjanjian, yakni asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas pact sunt servanda, dan asas itikad baik. 

Pemaparan terakhir disampaikan oleh mahasiswa dari jurusan kedokteran, yang menekankan kepada Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi petani mangga. Hal ini dilakukan karena proses penyemprotan mangga di Desa Dadirejo menggunakan pestisida. Pemaparan mengenai Alat Pelindung Diri (APD) dan penanganan awal keracunan menjadi hal yang ditekankan.

Setelah sesi pemaparan materi dari mahasiswa, acara dilanjutkan dengan musyawarah pembuatan kepengurusan dari kelompok tani. Musyawarah yang dipimpin oleh Aminah selaku dosen KKN ini menghasilkan output berupa nama-nama yang kelak akan bertanggungjawab dalam kelompok tani tersebut. Mereka adalah Sudarno, selaku Ketua, Edi selaku sekretaris dan Santoso selaku bendahara. 

Adapun nama Kelompok tani mangga yang disepakati adalah "DADIREJO BERKAH". Dengan terbentuknya kelompok tani mangga ini, harapannya petani mangga di desa dadirejo dapat meningkatkan bargaining power atau daya saing mereka. Sehingga, kesejahteraan petani dapat ditingkatkan di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun