Mohon tunggu...
Doni Saputra
Doni Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Freelance

Saya seorang penulis yang memiliki ketertarikan dalam berbagai topik, termasuk teknologi, gaya hidup, dan perkembangan sosial. Saya menulis untuk membagikan pemikiran, pengetahuan, dan pengalaman yang saya kumpulkan selama bertahun-tahun. Sebagai penulis, saya percaya bahwa tulisan dapat menginspirasi, memberikan perspektif baru, dan membuka dialog yang membangun.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Banyak Warga Tidak Peduli dengan Ambang Batas Pencalonan Presiden? Sebuah Analisis Sosial Politik

18 Januari 2025   23:50 Diperbarui: 18 Januari 2025   23:50 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden, yang sebelumnya memerlukan 20% kursi parlemen atau 25% suara populer, tidak lagi bersifat mengikat secara hukum. Keputusan ini, yang berpotensi mengubah dinamika pemilu, menjadi sorotan banyak pihak, terutama para politisi dan partai politik. Namun, meskipun keputusan ini sangat penting untuk sistem politik Indonesia, kenyataannya banyak warga yang tampaknya tidak peduli atau bahkan tidak menyadari dampaknya. Lantas, mengapa masyarakat cenderung apatis terhadap perubahan yang terjadi dalam struktur politik ini?

Ambang Batas Pencalonan Presiden: Apa Itu dan Mengapa Relevan?

Ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold, merupakan ketentuan yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai untuk memenuhi persyaratan tertentu agar dapat mengajukan calon presiden dalam pemilu. Sebelumnya, aturan ini menyatakan bahwa partai yang ingin mencalonkan presiden harus memiliki minimal 20% kursi di parlemen atau 25% suara populer dalam pemilu legislatif. Namun, dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa aturan ini tidak mengikat, partai-partai politik kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon presiden meskipun tanpa memenuhi ambang batas tersebut.

Keputusan ini mengubah dinamika politik dalam pencalonan presiden, membuka peluang bagi lebih banyak partai kecil untuk mengajukan calon mereka. Namun, meskipun keputusan ini berpotensi menciptakan perubahan besar dalam jalannya pemilu, masyarakat banyak yang belum memahami sepenuhnya apa arti dan dampak dari keputusan tersebut.

Ketidakpedulian Masyarakat: Mengapa Ini Terjadi?

1. Kurangnya Pemahaman tentang Proses Pemilu

Banyak warga yang tidak memahami kaitan antara ambang batas pencalonan presiden dengan hak pilih mereka. Keputusan MK ini mungkin tampak terlalu teknis dan jauh dari kehidupan sehari-hari mereka. Banyak pemilih yang hanya fokus pada sosok calon presiden tanpa memperhatikan bagaimana sistem pencalonan tersebut bekerja di balik layar. Hal ini seringkali disebabkan oleh rendahnya literasi politik, di mana sebagian besar masyarakat tidak teredukasi dengan baik mengenai sistem politik Indonesia yang kompleks.

2. Sosialisasi Politik yang Minim

Sosialisasi tentang ambang batas pencalonan presiden dan dampaknya bagi pemilu seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pendidikan politik di Indonesia. Sayangnya, kampanye atau sosialisasi yang mendalam tentang isu ini masih sangat minim. Kebanyakan media lebih fokus pada tokoh atau calon presiden yang berkompetisi, bukan pada aspek teknis seperti aturan pencalonan. Hal ini membuat banyak warga lebih peduli dengan isu-isu yang lebih langsung mempengaruhi kehidupan mereka, seperti ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, daripada perubahan dalam aturan pemilu.

3. Rasa Apatisme terhadap Politik

Banyak warga yang merasa apatis terhadap sistem politik yang mereka anggap tidak memberikan pengaruh langsung dalam kehidupan mereka. Ketidakpercayaan terhadap politisi dan partai politik yang seringkali dinilai hanya mengejar kekuasaan pribadi atau kelompok, membuat warga merasa bahwa suara mereka tidak akan membawa perubahan nyata. Apatisme ini mendorong masyarakat untuk tidak peduli dengan perubahan aturan yang terjadi dalam pencalonan presiden, karena mereka merasa tidak memiliki kendali atas proses tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun