Mohon tunggu...
Money

Bisnis yang Mudah dan Syar'i?

3 Maret 2019   23:33 Diperbarui: 3 Maret 2019   23:35 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bisnis sewa-menyewa selalu menarik perhatian dan menjadi bisnis yang mudah untuk dijalankan, dengan bisnis ini kita bisa mengatur bisnis kita di dalam rumah dengan menunggu consumer datang dan menejemennya lebih mudah daripada bisnis dagang dikarenakan bisnis ini tidak perlu produksi, mencari supplier, dan lain sebagainya, cukup dengan sekali mengeluarkan modal untuk membeli peralatan dan perlengkapan juga tempat untuk pelayanan jasa yang disediakan. 

Banyak perseorangan yang membuka bisnis ijarah atau sewa menyewa ini dikarenakan bisnis jasa ini lebih mudah dari bisnis dagang seperti contohnya jasa tempat tinggal (kos-kosan atupun kontrakan) yang biasanya kebanyakan bertempat di sekitar kampus yang mana disana banyak mahasiswa yang datang dari luar kota dan membutuhkan tempat tinggal yang dekat dengan kampus dimana mereka belajar, jasa tenaga yaitu seperti kuli bangunan yang dibutuhkan untuk membangun rumah atau gedung, jasa kreatifitas seperti contohnya jasa desain yang membuat logo dari suatu perusahaan, dan lain sebagainya.

Meskipun bisnis sewa menyewa ini mudah, banyak yang harus diperhatikan ketika ingin berwirausaha ijarah ini, apapun jenis ijarah itu. Tidak semua ijarah atau sewa-menyewa itu diperbolehkan dalam syara' dikarenakan ada dalil yang mendasari ketidakbolehan untuk melakukan jasa itu. Kita harus berhati-hati dalam berbisnis syari'ah, mencari mana yang diperbolehkaan dan mana yang tidak diperbolehkan marupakan salah satu menjaga diri dan orang lain dari hal-hal yang diharamkan dalam muamalah. Sebelum berbisnis ijarah ini, perlulah kita mengenal apa itu ijarah, sehingga kita lebih yakin untuk berbisnis ijarah ini.

Disini akan dijelaskan bagaimana pengertian ijarah atau sewa menyewa, dasar penghalalan dan juga jasa apa yang tidak diperbolehkan dalam syara'.

Ijarah secara bahasa adalah upah. Secara syar'i, ijarah adalah memberikan manfaat atau jasa, baik dari barang atau jasa dari orang, diserahkan kepada orang lain dan pihak dari orang yang diberi jasa memberikan upah atau imbalan dari jasa yang telah diberikan. (Asy-syaikh Abdurrahman bin Nashir As-sa'di, Manhaj Ash-shalihin, 186)

Sewa-menyewa atau ijarah dalam hukum islam telah jelas diperbolehkan berdasarkan penjelasan dari Al-Qur'an, hadits dan ijtihad dari para ulama. Contoh dalam al-qur'an yaitu:

Q.S. Al-Baqarah ayat 233

. .(:233)

Artinya: "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran  menurut yang patut. Betaqwalah kepada Allah dan ketahuilah  bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan".(Al-Baqarah: 233).

Ayat diatas adalah salah satu contoh dalil yang menjelaskan tentang kebolehan sewa-menyewa dan ayat diatas menjadi dasar kebolehan sewa-menyewa atau ijarah. Banyak dalil yang menjelaskan tentang ijarah ini, dalil dari Al-qur'an, hadits dan ijma' para ulama'. Disana dijelaskan secara runtut dan jelas mengenai ijarah ini. Sehingga tak diragukan lagi kebolehan membuka bisnis ijarah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun