Mohon tunggu...
Falsa Verdian
Falsa Verdian Mohon Tunggu... Desainer - Graphic Designer & Web Developer

Salam kenal, saya Falsa Verdian seorang desainer grafis & web developer yang penuh semangat untuk terus belajar dan berkembang. Meskipun saya baru magang di PT. Mata Elang Group Indonesia, saya memiliki passion yang besar untuk menciptakan karya visual yang menarik dan bermakna. Saat ini saya dipercaya sebagai content creator dari Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang dan juga Mata Elang Law Firm & Partners untuk mempublikasikan program kerja mereka kepada masyarakat. Saya percaya bahwa desain yang baik bisa menginspirasi dan membawa perubahan positif. Bergabung di Kompasiana merupakan kesempatan bagi saya untuk berbagi ide, karya, dan pemikiran dengan komunitas yang lebih luas. Saya sangat antusias untuk berinteraksi dan belajar dari sesama penulis dan pembaca di sini. Mari kita ciptakan sesuatu yang luar biasa bersama!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korban PT ACK Bersatu Memperjuangkan Keadilan Didampingi LBH Mata Elang

21 November 2024   13:05 Diperbarui: 21 November 2024   13:10 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 LBH Mata Elang @Polda Jawa Tengah

Korban PT ACK Bersatu Memperjuangkan Keadilan Didampingi LBH Mata Elang

Sejumlah korban yang telah membeli rumah di Perumahan Punsae, Ungaran, mengambil langkah tegas untuk mendapatkan keadilan dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan developer PT. ACK ke Polda Jawa Tengah. Tindakan ini diambil setelah mereka merasa dirugikan oleh perusahaan developer tersebut.

Para korban didampingi langsung oleh Bapak Deny Anuru, S.H. (Wakil Ketua LBH Mata Elang) dan Senior Paralegal Bapak Ananta Granda Nugroho bersama Bapak Menanti Bakara yang sekaligus berperan sebagai perwakilan dari rekan media (pers). Dengan dukungan penuh dari tim LBH Mata Elang, para korban berharap laporan mereka akan membuka jalan menuju penegakan hukum yang adil.

Kronologi Kejadian dan Pelanggaran


Pada tahun 2017, seorang ibu dengan inisial NR, salah satu korban menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh oknum notaris berinisial "BR" di Semarang. PPJB tersebut mencantumkan keterangan bahwa sertifikat tanah akan dipecah oleh "BR" sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun bukannya melakukan pemecahan sertifikat tanah, "BR" justru mengembalikan sertifikat tersebut ke PT. ACK yang pada akhirnya digadaikan ke salah satu Bank BUMN.

Tindakan PT. ACK ini menyebabkan kerugian bagi lebih dari 60 konsumen. PT. ACK dan oknum Notaris PPAT berinisial "DM" di Ungaran diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik PPJB, dengan menyatakan bahwa tanah tidak digadaikan ke bank. Begitu pula dengan oknum Notaris PPAT "BR" di Semarang yang menjanjikan akan mengurus pemecahan sertifikat induk, namun faktanya sertifikat tersebut diserahkan kembali ke PT. ACK.

Tindakan Hukum dan Pendampingan


Laporan yang diajukan ke Polda Jawa Tengah oleh LBH Mata Elang menegaskan bahwa tindakan PT. ACK dan oknum-oknum Notaris PPAT tersebut adalah pelanggaran serius. Dengan adanya laporan ini, para korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka sebagai konsumen dapat dipulihkan.

"Bersama laporan ini, kami berharap pihak berwenang dapat melihat pelanggaran ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku," kata Bapak Deny Anuru, S.H.

Pesan Kepada Masyarakat


Dengan semangat kebersamaan dan keberanian untuk melawan ketidakadilan, kita pasti bisa menegakkan kebenaran dan memastikan hak-hak kita sebagai masyarakat yang dilindungi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun