Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

5 Cara Bijak Menghukum Tanpa Harus Melanggar Hak Anak

18 November 2024   20:00 Diperbarui: 18 November 2024   20:08 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan terhadap anak, hingga melanggar hak anak tidak akan terjadi apabila orang dewasa, apakah itu guru atau pun orangtua, memahami tujuan dari hukuman yang dilakukan

Beberapa waktu terakhir ini, kita dikejutkan dengan beragam berita tentang kekerasan terhadap anak. Entah yang (kabarnya) dilakukan guru, atau pun justru dilakukan oleh walimurid dari siswa lain, yang notabene berstatus orangtua juga.

Segala ragam berita itu jelas membuat kita mengerenyitkan dahi. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa harus terjadi?

Kekerasan terhadap anak, hingga melanggar hak anak tidak akan terjadi. Apabila orang dewasa, apakah itu guru atau pun orangtua, memahami tujuan dari hukuman yang dilakukan.

Sejatinya, hukuman yang diberikan pada anak memiliki beragam tujuan. Meski pada awalnya bertujuan baik, namun bila caranya tak beretika dan tidak tepat sasaran, justru akan menimbulkan salah paham yang berujung pada pelanggaran terhadap hak anak.

Lalu apa sebetulnya tujuan hukuman yang diberikan pada anak agar tepat sasaran?

Tidak melenceng kemana-mana

Bahwa dalam memberi hukuman harus tepat sasaran sesuai tujuan yang diinginkan, tidak melebar kemana mana. Apabila tujuannya A, haruslah sesuai dengan sasaran yang dituju, yakni A. Jangan melebar kemana mana karena emosi. Sebab bila tak tepat sasaran, maka hukuman yang diberikan tidak akan dapat memberikan efek jera.

Tidak menyakiti

Tujuan hukuman adalah untuk memberi efek jera, tetapi harus diingat, bukan untuk menyakiti. Sebab bila sampai menyakiti, maka akan berdampak pada trauma psikis dan psikologis bagi anak, dan tentu saja merupakan kategori pelanggaran hak anak.

Tidak mempermalukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun