Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Belajar dari Kasus Pengantin Bogor, Berikut Ciri-Ciri Calon Istri yang Baik

14 Juli 2023   21:51 Diperbarui: 16 Juli 2023   14:20 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alangkah baiknya seorang pria mengetahui ciri-ciri calon istri yang baik agar kasus Pengantin Bogor yang merugikan banyak pihak tidak terulang lagi

Hebohnya pemberitaan tentang pengantin perempuan dari Bogor yang menghilang beberapa waktu lalu, hingga pengantin pria jungkir balik tak karuan mencari. Bahkan bukan hanya si pengantin pria tapi juga keluarga, sampai ibunya tak doyan makan karena khawatir menantu kesayangan diculik.

Namun tak diduga dan tak dinyana, ternyata upaya mati-matian pencarian tersebut sia-sia. Sebab si pengantin wanita ternyata hanya pura-pura hilang. Kenyataan sesungguhnya, ia lari dengan mantan pacarnya, atau malah mungkin masih berstatus pacarnya.

Lunturnya rasa malu

Sungguh hal di luar nalar, karena jelas-jelas menerabas segala macam norma. Namun si pengantin wanita tetap "kekeuh" melangkah, seakan segala yang dijalani biasa-biasa saja, tanpa adanya konsekuensi moral yang bakal dihadapi. 

Itulah salah satu contoh fenomena yang kini banyak terjadi pada masyarakat kita, Segala hal yang jelas  melanggar norma dianggap wajar-wajar saja. Jelas menunjukkan putusnya urat malu sebab pelanggaran etika dipandang sebagai hal wajar untuk dilanggar.

Mungkin kejadian pengantin kabur buian kali ini saja, sebab siapa tahu ada Anggi dan Fahmi lain yang peristiwanya tidak muncul di permukaan.

Publik yang terhenyak dan bingung, menyoroti beragam norma yang telah diterabas. Diantaranya adalah norma agama, norma hukum, norma kesopanan, serta norma kesusilaan..

Bukankah telah menikah? Dengan terjadinya ikatan pernikahan, berarti si pengantin perempuan memiliki ikatan hukum kuat dengan sang suami. Ketika ia pergi dan meninggalkannya bersama lelaki lain, bukankah sudah masuk ranah pidana dengan pasal perzinahan?

Pihak yang paling terbebani secara moral tentu saja orangtua dari pengantin perempuan. Dianggap tidak mampu mendidik dan menjaga anak perempuannya. Tentu saja cemoohan, dikucilkan, serta menjadi bahan pergunjingan masyarakat menjadi sebuah konsekwensi sanksi dari pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun