Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pasal Perzinaan Simbol Darurat Penyelamatan Generasi Negeri Ini

20 Desember 2022   13:40 Diperbarui: 20 Desember 2022   13:43 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedemikian jauhnya perbedaan norma antar negara, yang tentu saja tidak bisa dipaksakan begitu saja. Memang tak semua pasal KUHP terbaru sesuai dengan pendapat publik, namun untuk pasal-pasal perzinaan tak selayaknya dicampuri oleh negara lain yang budayanya berbeda jauh dengan negara kita. 

Bahkan kritisi terhadap perzinaan justru menunjukkan keinginan mereka menanamkan kebiasaan yang menjadi budaya mereka ke dalam budaya negeri ini. Bukankah hal tersebut adalah sebuah penjajahan model baru yang melanggar hak kedaulatan kedalam sebuah negara?

Tak sepatutnya kita surut mundur ke belakang hanya karena pasal-pasal tentang perzinaan dikritik negara-negara dengan kehidupan seks bebas. Sebab kita memiliki norma dan aturan sendiri di negara kita. Mereka memaksakan keinginannya karena tahu kita memerlukan uang mereka dalam dunia pariwisata, namun bukankah Menteri Pariwisata Sandiaga Uno menyebut pasal-pasal tersebut tak berdampak pada pariwisata kita? 

Jelas oara turis mancanegara gelisah dengan aturan ini, sebab mereka khawatir tidak akan bisa bebas lagi menikmati kebudayaan yang mereka anut di negara yang akan didatangi. Tak beda jauh seperti saat Penjajah Belanda ingin menguasai Indonesia, tentu saja harus menanamkan budayanya. Ketika bangsa kita sudah terbuai dengan budaya yang mereka tawarkan, maka tibalah kesempatan terlicik untuk mencengkeram bangsa ini dengan kehendak angkara nafsunya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun