Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Trik-trik Jitu Menghadapi Anak Ngeyel Pacaran dan Minder tak Pacaran

15 November 2022   11:41 Diperbarui: 17 November 2022   22:21 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang menjaga etika dan norma. Jangankan berdua duaan di suatu tempat, berjalan berdua saja sudah sangat malu, karena tak sesuai budaya timur. Apalagi bangsa kita terkenal sangat menjunjung nilai religius, sehingga berdua-duaan dibtempat sepi dianggap aib.Namun saat penjajah Belanda masuk ke Indonesia, disaat itulah penjajah mulai memperkenalkan gaya pergaulan ala mereka. Misal acara dansa saat menggelar pesta.

Sudah menjadi suatu kelaziman bila menari dan memeluk orang lain dalam pesta dansa sebagai suatu hal yang wajar saja. Termasuk gonta-ganti pasangan dansa selain suami atau istri mereka. Hal inilah yang kemudian menjadi kebiasaan selama berabad abad, terekam erat di ingatan bangsa kita, hingga kemudian mengikutinya pula sebab dianggap pergaulan modern. Akibatnya, acara berdua-duaan atau yang kemudian disebut pacaran menjadi hal yang biasa.

Hingga saat ini, dengan ditambah marakna budaya barat, membuat generasi muda kian menganggap pacaran sebagai hal lumrah dan normal dilakukan. Mungkin tidak menjadi masalah bila tetap pada koridor norma, namun ketika telah melabrak norma, maka terjadilah bencana pergaulan bebas, yakni kehamilan diluar nikah.

Budaya barat telah sedemikian menggeliat dan diadopsi, akibatnya kehamilan diluar nikah yang di dalam norma agama dianggap dosa, dianggap aib dalam norma kesusilaan, dianggap tidak tahu malu dalam norma kesopanan. Justru saat ini dianggap urusan pribadi masing-masing orang, bahkan ketika ada pihak yang berusaha menegakkan aturan dan norma malah dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).

Jelas hal ini adalah salah kaprah, menganggap hal yang melanggar aturan dan norma sebagai sesuatu yang biasa. Padahal dibalik hak orang melakukan sesuatu, dia juga berhadapan dengan pasal kewajiban menghormati hak orang lain, dan juga yang lebih maha dahsyat yakni hak-hak Tuhan. Menjadi sesuatu yang miris bila telah melanggar hak Tuhan untuk menciptakan dunia yang damai dengan hukum yang jelas.

Cara menyikapi anak yang terlanjur pacaran

Bagi orang yang beragama, tentu saja menyadari bahwa segala perilaku anak menjadi tanggung jawabnya kelak di hari akhir. Seandainya sang anak mampu menjaga diri saat pacaran mungkin tidak menjadi masalah besar, namun ketika melanggar hukum Tuhan, maka akan ada konsekwensi hukuman Tuhan yang harus ditanggung orangtua. Disinilah arti penting mengajak anak berdiskusi dan memecahkan masalah. 

Ketika melanggar aturan Tuhan, mungkin di dunia tak ada hukuman yang langsung nyata terlihat, namun di akhirat kelak adalah masa pertanggungjawaban yang harus dihadapi. Sudah siapkah orangtua mempertanggungjawabkan semuanya? sebab saat telah di alam akhirat tak bisa lari kemana mana lagi seperti saat di dunia.

Lalu bagaimana seandainya anak telah terlanjur berpacaran? Berikut cara-cara  mengatasinya:

Tetap ingatkan anak pada norma-norma yang berlaku

Ingtakan tentang kehidupan dunia yang sementara, sebab kelak ada kehidupan yang lebih panjang dan kekal abadi yakni akhirat, siapkah anak mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Tuhan? Sampai hati jugakah dia melihat orangtuanya memoertanggungjawabkan kelakuannya di hadapan Tuhan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun