Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Harus Perjanjian Pranikah?

19 Agustus 2022   16:13 Diperbarui: 19 Agustus 2022   16:30 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menikah (pic: 29secrets.com)

Pasal 139 KUH Perdata menyatakan bahwa para calon suami isteri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

  1. Tidak boleh mengurangi hak suami

Pasal 140 KUH Perdata menyebutkan, perkawinan tidak boleh mengurangi hak-hak suami, baik sebagai suami, sebagai ayah, sebagai kepala rumah tangga, dan hak-hak lain sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  1. Tidak boleh mengatur warisan

Berdasar Pasal 141 KUH Perdata mneyebutkan bahwa para calon suami istri dalam perjanjian tersebut tidak boleh melepaskan hak atas warisan keturunan mereka pun tidak boleh mengatur warisan itu.

  1. Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang

Pasal 142 KUH Perdata menyatakan bahwa para calon suami istri tidak boleh membuat perjanjian yang membuat salah satu pihak mempunyai kewajiban utang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

  1. Tidak boleh menggunakan hukum "asing" sebagai dasar hukum perkawinan

Pasal 143 KUH Perdata menyebutkan bahwa para calon suami istri tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas, bahwa ikatan perkawinan akan diatur oleh undang-undang , kirab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.

Ketika Anda telah siap berkomitmen menjalani sebuah biduk pernikahan namun masih diliputi sejuta keraguan tentang pasangan, maka tak ada salahnya melakukan perjanjian pranikah, tetapi tetap harus hati-hati dan cermat. Sebab bila tidak demikian, maka Anda dapat terjebak dalam peliknya perjanjian pranikah yang justru  menjerat Anda melayani keinginan pihak lain. Salam!

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015

Misaelanandpartner.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun