Tekadang keadaan guru tak selamanya sejahtera, adakalanya berada pada posisi sulit, sehingga menimbulkan empati orangtua murid untuk membantu meingankan beban yang dialami guru.
Rasa suka
Tak bisa ditampik perhatian guru yang luarbiasa terhadap muridnya, kadang membuat orangtua murid menjadi menyukai guru bersangkutan. Apalagi bila posisi guru sedang single, demikian juga dengan orangtua murid, maka kloplah sudah, perhatian dan kasih sayang yang tak ada lagi dari pasangan tiba-tiba diperoleh anak dari guru. Akibatnya tumbuh benih benih suka, yang berlanjut pada pemberian hadiah.
Diidolakan anak
Bukan tanpa sebab jika orangtua murid memberikan hadiah pada guru anaknya, sebba boleh jadi sikap guru yang sangat perhatian dan tulus mengasihi murid. Hal tersebut dapat menumbuhkan rasa empati pada murid sehingga membuatnya mengidolakan guru tersebut. Rasa kagum murid akan bersambung di rumah ngan cerita yang disampaikan kepada orangtua, yang kemudian akan membuat hati orangtua tersentuh dengan memberikan hadiah.
Hadiah yang tergolong gratifikasi
Terkadang tak semua guru senang menerima hadiah. Sebagian guru justru merasa khawatir bila ada maksud tersembunyi dari hadiah tersebut. Bahkan karena sangat berhati-hati dalam menerima hadiah, dengan tegas menolaknya mentah-mentah sebab mengkhawatirkan jika hadiah tersebut tergolong sebagai gratifikasi.
Kehati-hatian guru dalam menerima hadiah, terutama guru yang telah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) patut dimaklumi, sebab tak mungkin ada hadiah tanpa maksud terrtentu, bahkan pada titik kemurnian pun pasti terdapat maksud tersembunyi. Namun dengan nilai positif dan kebaikan, toh guru tetap berusaha berpikir positif bahwa semua karena maksud yang mulia dari orangtua murid.
Lalu apakah hadiah yang diberikan pada guru tergolong gratifikasi? Mari kita kupas satu per satu.
Pengertian Gratifikasi tertulis pada pasal 12B Undang -- Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dikutip dari situs Itjen Kemdikbud, biasanya dipersepsikan dengan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.Â
Sedangkan unsur-unsur Gratifikasi berdasar PMK Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan yakni diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima, bahkan apabila pegawai negeri/penyelenggara negara berwenang tidak perlu melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, bahkan asal jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi maka hal itu sudah memenuhi unsur gratifikasi. Termasuk prestasi akademis atau non (kejuaraan / perlombaan / kompetisi) yang sengaja dipalsukan demi imbalan tertentu.
Hadiah kepada guru dapat dikategorikan gratifikasi, apabila diberikan dengan maksud tertentu, seperti membantu menaikkan kelas bagi siswa yang sudah jelas tidak naik kelas, atau merubah ranking si anak yang seharusnya rendah menjadi tinggi.
Bagi guru, menerima hadiah dari orangtua murid memang menjadi hal yang membuat ewuh pakewuh dalam menghadapinya. Sebab rasanya tak elok jika saat orangtua murid memberikan hadiah, namun tiba-tiba guru menanyakan maksud dan tujuan hadiah tersebut, terkesan jual mahal dan terlalu cerewet.
Hadiah untuk guru tak tergolong gratifikasii jika diberikan orangtua murid tanpa maksud dan tujuan pelanggaan norma-norma tertentu, namun hanya sebatas perwujudan rasa terimakasih, perhatian, dan empati dari orangtua murid.