Terlepas dari siapapun pelakunya, suasana panas dan emosi yang tersulut di tengah kelelahan usai demo sudah pasti bisa ditebak, akan memicu aksi anarkhis.
Tindakan pemukulan memang tak bisa dibenarkan, apalagi ditambah dengan aksi penelanjangan, namun di tengah suasana panas massa yang terbakar, terkadang akal sehat terbang melayang. Apalagi bila sebelumnya ada faktor penyebabnya.
Terjadinya tindakan kekerasan terhadap Ade Armando, dosen sekaligus pegiat meda sosial, merupakan sinyal nyata dari masyarakat, bahwa mereka yang berpihak pada rezim yang berkuasa dengan meninggalkan suara nurani mereka, akan senantiasa diingat dimanapun.Â
Sehingga sudah umum terjadi, apabila telah siap dengan pernyataan yang diambil, maka sudah pasti juga wajib siap menerima resiko sikap dan perlakuan dari pihak yang berseberangan.Â
Apalagi bila berkaca dari laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, tentang sikap netizen Indonesia terutama buzzer, yang beberapa waktu terakhir ini dikenal di antero dunia, sangat kasar dan kurang beretika.Â
Sama seperti yang dilakukan Guru besar FMIPA UGM, Prof Karna Wijaya, yang komentarnya terkait pengeroyokan Ade Armando viral di media sosial, sebab dianggap ujaran kebencian, meskipun dia menganggap itu hanya guyonan.
Tetapi akibat postingannya tersebut, berbagai hujatan yang kabarnya berasal dari para pendengung atau buzzer di media sosial yang selama ini pro terhadap Ade Armando menghujaninya.Â
Bahkan dia dituding dituding penganut radikalisme dan juga Negara Islam Indonesia (NII). Padahal menurut Karna, bila dibandingkan dengan statement-statement yang dibuat Ade Armando selama ini, apa yang diperbuatnya tidak ada apa-apanya.
Proses hukum semua pihak
Selain memproses hukum si pengeroyok akibat tindakan anarkhisnya, tampaknya perlu juga ada proses hukum terhadap mereka yang ikut memperkeruh suasana dengan asal tuding terhadap pelaku-pelakunya, yang ternyata salah orang.Â
Demikian juga perlu ada peninjauan hukum mengapa hal tersebut dapat terjadi, jadi tidak hanya menimpakan semua kesalahan pada si pelaku pemukulan.Â