Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemecatan Pegawai KPK, Pelanggaran HAM yang Tertukar

22 Juni 2021   21:33 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:55 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses TWK sebagai bentuk diskriminasi sistematik dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja serta hak-hak sipil pegawai KPK yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang nasional dan hukum internasional


Pemecatan 75 pegawai KPK secara sepihak oleh pimpinannya akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai banyak pihak sarat dengan motif kepentingan di dalamnya. Belum lagi beban psikologis yang harus ditanggung oleh para pegawai yang dahulunya bekerja membongkar korupsi dengan penuh dedikasi.

Dikutip dari kompas.com (21/6/2021) Kepala Satgas Pembelajaran Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Sitompul mengungkapkan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan, sementara 24 pegawai yang akan dibina menolak keputusan tersebut.

TWK hanya diatur PerKom bukan UU

Entah kenapa pemecatan itu tetap dilakukan, padahal kepala negara telah mewanti-wanti agar hall itu tidak terjadi, demikian juga pernyataan Mahkamah Konstitusi agar tes TWK tidak merugikan hak pegawai KPK seakan diterabas tanpa tedeng aling-aling.

Bahkan tiga organisasi internasional yakni Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia, dan Greenpeace Indonesia, beberapa waktu lalu mengirim surat terbuka agar Presiden Joko Widodo membatalkan pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), sebab alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki dasar hukum dan menyalahi asas-asas pemerintahan yang baik.

TWK hanya diatur oleh peraturan internal KPK yaitu Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada undang-undang yang mengatur TWK sebagai prasyarat peralihan status pegawai KPK dari yang semula independen menjadi bagian dari pemerintah (ASN), demikian pernyataan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko sebagaimana dikutip dari kompas.com (16/6/2021).

Beban berat pegawai KPK setelah pemecatan

Ditinjau secara psikologis maka beban yang harus dtanggung pegawai KPK setelah pemecatan antara lain:

Beban moril

Rasa malu yang ditanggung karena dicap merah dan dianggap tidak bisa dibina lagi akan ditanggung seumur hidup, apalagi adanya anggapan tidak setia pada Pancasila, padahal narapidana koruptor saja pernah diwacanakan menjadi penyuluh antikorupsi, demikian juga terpidana terosisme dan pengguna narkoba yang dianggap masih dapat dibina oleh otoritas terkait.

Beban psikologis ini bukan hanya disandang oleh 75 pegawai KPK yang dipecat, tapi juga istri dan anak-anaknya. Beratnya beban yang harus ditanggung sebab mungkin saja anak-anak mereka mendapat hinaan dan pelecehan dari teman-temannya saat di sekolah, ataupun juga beban moril yang harus dihadapi para istri saat bertemu tetangganya. Bagi tetangga yang paham politik mungkin tak bermasalah, namun bagi mereka yang tak paham politik, hobbi menggosip dan mencari sisi kelemahan orang lain, pastilah hal itu merupakan beban mental yang sangat berat dan menyakitkan bagi 75 pegawai KPK yang dipecat dan keluarganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun