Dengan alasan kinerja perpajakan Indonesia di lingkup global dan Asean masih rendah maka digodoklah wacana perluasan basis pajak sembako dan kenaikan PPN demi menggenjot pendapatan negara
Pemerintah tengah menggodok wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako, itu berarti para ibu rumah tangga siap-siap memasang ikat pinggang kuat-kuat agar kebutuhan tiap bulan tercukupi.
Dikutip dari kompas.com (10/6/2021) Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Kenaikan PPN karena kinerja perpajakan Indonesia rendah
Dengan alasan bahwa PPN di Indonesia terlalu rendah bila dibandingkan dengan negara lain, maka pemerintah melalui Menteri Keuangan melirik sektor sembako sebagai sarana ampuh untuk menambah pendapatan negara.
Staf khusus menteri keuangan Yustinus sebagaimana dikutip dari kompas.com (9/6/2021) menyebut alasan perluasan basis serta kenaikan PPN karena kinerja perpajakan Indonesia di lingkup Asean masih lebih rendah dibandingkan Thailand dan Singapura, sedangkan di lingkup global, lebih rendah dari Afrika Selatan dan Argentina.
Beberapa negara melakukan penataan ulang sistem PPN melalui perluasan basis pajak serta penyesuaian tarif untuk membiayai penanganan pandemi, dengan rata-rata tarif PPN di 127 negara adalah 15,4 persen, di Indonesia hanya 10 persen.
Sebagian besar masyarakat mengeluh terhadap wacana ini, mereka menganggap pemerintah mengatasi masalah dengan mencari masalah. Hutang negara kian membengkak, namun penyelesaian yang dilakukan justru melalui jalan pintas memajaki jatah makan rakyat kecil.
Daftar sembako kena PPN memicu protes
Sembako yang akan dikenakan PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Semula, barang-barang itu sebagaimana dikutip dari kompas.com (9/6/2021) dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017, sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.