Mohon tunggu...
Falih Hamdan
Falih Hamdan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa HI angkatan 2022/FISIP/UNEJ

Pemerhati isu westernisasi dan pluralisme

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Free Trade, Cara Baru Eksploitasi

22 Maret 2024   07:20 Diperbarui: 22 Maret 2024   07:28 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Globalisasi memberikan dampak yang besar bagi berbagai bidang di dunia, tak terkecuali pada bidang ekonomi. Globalisasi menjadikan perdagangan yang awalnya hanya berada dalam sector nasional dapat melakukan ekspansi ke sector internasional dengan adanya perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang meningkat pesat sejak revolusi industri di inggris yang dimulai pada tahun 1760 dengan ditemukannya mesin uap menjadi salah satu faktor kenapa proses globalisasi berkembang dengan cepat,  karena dengan ditemukannya mesin uap efektivitas mesin produksi menjadi meningkat dan kendaraan kendaaran seperti kapal layar yang awalnya membutuhkan waktu berbulan-bulan dari satu tenmpat ke tempat lainnya terpangkas waktunya menjadi lebih singkat karena ditemukannya teknologi mesin uap. Belun lagi dengan adanya perkembangan teknologi setelahnya dan perkembangan di bidang komunikasi yang mnejadikan jarak semakin bias karena setiap orang dapat berhubungan satu sama lain tanpa kenal batas. Di era globalisasi jarak dan waktu bukanlah masalah.

Namun bukan hanya teknologi saja yang berkembang sejak revolusi industri, tetapi juga ide ide dan gagasan para ahli Seiring berjalannya waktu teori teori lama yang telah bercokol selama sekian tahun mulai tergantikan dengan teori baru atau paling tidak tersaingi dengan munculnya teori baru. Dalam bidang ekonomi sendiri teori merkantilisme yang mengakomodasi keterlbiatan negara dalam kegoatan ekonomi mulai tergantikan dengan gagasan adam smith tentang teori pasar bebas yang mengatakan bahwa ketrleibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi atau dalam pasar harus diminimalisir atau bahkan dihilangkan sehingga pasar hanya akan bergantung pada konsep kebutuhan dan permintaan, adam smith memandang pasar yang tercipta dari teori tersebut akan menjadi lebih efisien dan meberikan keuntungan yang lebih besar.

Seiring berjalannya waktu teori tentang pasar bebas mulai dimodifikasi dan diadopsi oleh beberapa negara dalam berbagai bentuk kerjasama perdagangan internasional dengan sebutan Free Trade Agreement (FTA), walaupun dalam prakteknya kebijakan luar negeri FTA sendiri tidak benar benar menafikkan peran pemerintah dalam perdagangan atau kegiatan ekonomi internasional namun hanya mengurangi atau meringankan syarat dan prasyarat ekspor impor antar negara yang terlibat perjanjian sehingga kegiatan tersebut menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan meringankan dan mengurangi syarat dan ketentuan ekspor impor itu pula diharapkan setiap negara yang terlibat dalam perjanjian dapat dengan bebas melalukan kegiatan ekspor impor dengan bebas, namun perlu diketahui apakah hanya dengan 'dapat dengan bebas melakukan kegaiatan ekspor impor' menjanjikan keuntungan bagiu setiap negara.

Sebelum membahas hal tersebut alangkah baiiknya kita melihat ddahulu kebelakang bagaimana FTA ini berlangsung dan bagaiamana damapak kebijakan tersebut bagi negara negara yang terlibat di dalamanya, khususnya perjanjian yang melibatkan negara maju dan berkembang dalam satu payung perjanjian yang sama.

ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan salah satu contoh dimana negara majju dan negara berkembang berada dalam satu payung perjanjain yang sama. Perjanjian atau kesepakatan ini diresmikan pada tahun 1992, tepatnya pada pertemuan ASEAN  ke 24 yang diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) . latar belakang dinetuinya perjanjian ini sejalan dengan latar belakang dan tujuan dibentuknya ASEAN yaitu untuk memprompsokan kerjsama di berbagai bidang seperti ekonomi, politik dan menjaga keamanan di kawasan Asia Tenggara.b sejalan dengan latar belakang tersebut tujuan dibentknya perjanjian ini adalah untuk mendorong perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah ASEAN dengan cara menciptakan wilayah perdagangan bebas. Wilayah perdagangan bebas sendiri dapat dicapai dengan  dengan cara mengurangi atau bahkan menghapus tarif ekspor impor dan segala hambatan dalam proses perdagangan internasional.

Dampak perjanjain AFTA sendiri memiliki pengruh negatif dan positif bagi negara yang terikat di dalamnya, dalamkonteks ini penulis ingin memebahs dampak apa saja yang Indonesia dapat setelah meratifikasi perjanjian tersebut. Mengutip dari detik.com(7/11) tentang dampak AFTA bagin Indonesia, "AFTA memeberikan berbagai pengaruh seperti menjadi peluang bagi UMKM untuk melakukan ekspor barang sehingga pasarnya menjadi lebih luas ke luar negeri, memingkatkan daya saing sehingga dapat mendorong perkembangan ekonomi Indonesia, hal ini dapat juga memicu kesadadaran bagi para pengusaha supaya dapat memproduksi produk yang lebih berkualitas agar dapat bersaing di pasar internasional" dari kutipan tersebut kita bisa menarik satu permasalahan, yaitu mampukah produk Indonesia bersaing di pasar ASEAN karena esensi dari perdagangan bebeas supaya memberikan keuntungan bagi yang meratifikasi perjanjain tersbeut adalah mampu bersaing bukan hanya dengan bebas melakukan ekspor impor antarnegara, apa gunanya tersedia akses tapi produk itu sendiri tidak bisa bersaing ayau bahkan tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke negara lain.

Berangkat dari permasalahan tersebut, mari kita lihat neracar perdagangan Indonesia dengan singapura pada tahun 2020, secara kedua negara tersbeut meratifikasi AFTA sehingga kedua beggar tersebvut seharusnya memeiliki akses yang sama terhadap ekspor dan impor dan seharusnya terdapat keseimbanngan dalam ekspor impor diantara kedua negara jika kedua enagar tersebut "mampu" memproduksi barang atau jasa yang kualitasnya dapat bersaing danh diterima di kedua negara.

Mengutip dari katadata.com (30/11) tetnatng neraca perdagangan Indonesia ke singapura tahun 2020 "Neraca perdagangan Indonesia dengan Singapura mengalami defisit US$ 1,63 miliar pada 2020. Defisitnya neraca perdagangan ini telah berkurang 65,14% dibandingkan neraca tahun sebelumnya yang tercatat US$ -4,67 miliar, " dari pernyataan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pada tahun sebelumnya neracar perdaganagn Indonesia mengalamai defisit  sebesar USD 4,67 miliar dan diikuti tahun 2020 seebbsar USD 1,63 miliar.

Neraca perdagangan yang defisit menjelaskan bahwa jumlah impor Indonesia dari singapura masih lebih banyak dari jumlah ekspor Indonesia ke singapura, hal ini menunjukkan bahwa perdagangan Indonesia dan singapura merugkan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya. Ditambah lagi data terseburt baru dari singapura belum dari negara lain yang meratifikasi kebijakan free trade dengan Indonesia sehingga impor dari negara lain lebih mudah masuk ke dalam negeri.

Bernagkat dari pernyatan tersbeut pula dapat dismpulkan bahwa kebijakan perdagangan bebas atau Free Trade memang bertujuan untuk memajukan perekonomian bagi negra yang ikut serta dalam perjanjian tersebut dengan melonggorakan atau meringankan bahkan menghilangkan hamabatan dalam perdagangan internasional, namun perlu diketahui bahawa menghilangkan hambatan bukanlah satu satunya solusi untuk meningkatkan pereknomian melalui perdagangan, karena selain akses terhadap ekspor impor, perlu dilihat pula kemammpuan negara yang ikut dalam perjanjain tersebut dalam melakukan ekspor impor karena jika terdapat ketimpangan antara negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut akan menimbulkan hegemoni ekonomi dari negara A ke negara B karena akses barang impor negara ke negara B lebih deras atau tidak seimbang dengan jumlah ekspor dari negara B ke negara , alih-alih bertujuan mencari kesejateraan lah berujung pada ketimpangan dan eksploitasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun