Judul Buku    : Fikih Ekologi
      Pengarang    : Dr. Agus Hermanto, M.H.I
      ISBN          : 978-623-329-126-2
      Ukuran       : 15.5 cm x 23 cm
      Hal           : xii + 198 hlm
      Tahun Terbit : 2021
Â
Pengertian Fikih EkologiÂ
Â
 Secara etimologi, fikih lingkungan dalam bahasa Arab disebut fiqh bi'ah merupakan kelompok kata dalam kategori purposif idhafah ghardhiyah, adalah kelompok kata yang keduanya berfungsi sebagai tujuan atau objek dari kata pertama. Oleh karena itu, kata lingku ngan atau ekologi merupakan tujuan dan objek kajian dari fikih.1 Kata f ikih ekologi merupakan susunan dari pentuk (idhafah), atau kalimat majemuk. Yakni kata fikih adalah mudhaf, dan ekologi adalah mudhaf ilaih. Kata ekologi berasal dari bahasa Yunani, oicos yang berarti habi tat tempat tinggal atau rumah tempat tinggal. Tetapi oicos tidak dipa hami serta merta sebagai lingkungan sekitar di mana hidup, tetapi keseluruhan alam semesta dan seluruh interaksi saling pengaruh yang terjalin di dalamnya, di antara makhluk hidup dengan makhluk hidup lainnya dan dengan keseluruhan ekosistem atau habitat. Jadi, kalau ekosistem adalah rumah bagi semua makhluk (bukan hanya manu sia) yang sekaligus menggambarkan interaksi dan keadaan seluruhnya yang berlangsung di dalamnya.oleh karna itu kita harus menjaga lingkungan dinsekitar kita apa bila kita tidak bisa menjaga nya setidak nya kita jangan merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan,seperti  kode etik salah satu organisai pecintalan yang saya ikuti yang terdapat pada No.2 yang berbunyi,memelihara alam beserta isi nya serta mengunakan sumber daya alam sesuai dgn batas kebutuhan nya, Singkatnya lingkungan hidup tidak hanya berkaitan dengan lingkungan fisik tetapi juga dengan kehidupan yang terjalin dan berkembang di dalamnya. Dengan demikian, lingkungan hidup di sini dipahami sebagai alam semesta, ekosistem, bumi tempat tinggal dan seluruh atmosfer yang menaunginya dan menunjang segala kehidupan Dengan itu pula, menjadi jelas bahwa lingkungan hidup atau ekologi bukan sematamata berurusan dengan pencemaran. Ia juga bukan sematamata persoalan tentang kerusakan alam. Lingkungan hidup atau ekologi mengandung pengertian yang lebih luas, lebih mendalam dan lebih filosofis menyangkut kehidupan dan interaksi yang terjalin di dalamnya.
Â
 Jika pengertian istilah fikih dan lingkungan digabungkan dalam satu pengertian, maka dapat dirumuskan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasar kan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.Pertama, yang dimaksud dengan kalimat seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim adalah ketentuan pering kat hukum perilaku yang diklasifikasikan dalam kategori perilaku wajib, sunah, mubah, makruh dan haram (al ahkam al-khamsah), yang diformulasikan pemaknaannya
       Â
Prinsip-Prinsip Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya AlamÂ
Untuk prinsip-prinsip dalam pengelolahan sumber saya alam terbagi menjadi beberapa bagian ya beberapa bagian penting yaituÂ
 Tawhid (Ke-Esa-an Tuhan): Prinsip tawhid menekankan bahwa segala sesuatu di bumi ini adalah ciptaan Allah dan harus dikelola sesuai dengan kehendak-Nya. Ini berarti pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan kesadaran bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan kita hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya.
Â
Khalifah (Wakil Tuhan di Bumi): Manusia dianggap sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi. Tanggung jawab ini termasuk mengelola sumber daya alam dengan bijaksana dan berkelanjutan. Pengelolaan harus mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Â
Maslahah (Kepentingan Umum): Prinsip maslahah mengacu pada tindakan yang memberikan manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, ini berarti keputusan dan kebijakan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara keseluruha
Mizan (Keseimbangan): Konsep mizan dalam Islam menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan keseimbangan. Pengelolaan sumber daya alam harus menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu harmoni dan kestabilan lingkungan.
Ihsan (Kebaikan dan Keindahan): Prinsip ihsan mengajarkan bahwa tindakan harus dilakukan dengan baik dan indah. Dalam pengelolaan sumber daya alam, ini berarti menggunakan sumber daya dengan cara yang paling efisien dan paling bersih, serta menjaga keindahan alam dan keberagaman hayati.
Hifz al-Mal (Pelestarian Kekayaan): Pelestarian kekayaan, baik itu kekayaan alam atau sumber daya lainnya, merupakan tanggung jawab dalam Islam. Ini mencakup upaya untuk tidak memboroskan atau merusak sumber daya yang ada, dan melestarikannya untuk digunakan secara berkelanjutan.
Hifz al-Bi'ah (Pelestarian Lingkungan): Prinsip ini menekankan perlunya melindungi dan menjaga lingkungan dari kerusakan dan pencemaran. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan karena lingkungan yang baik adalah bagian dari amanah yang diberikan oleh Allah.
Adil (Keadilan): Prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menuntut agar distribusi dan penggunaan sumber daya dilakukan secara adil, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu dan tanpa menyisakan ketidakadilan sosial atau ekonomi.
Â
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, pengelolaan sumber daya alam dalam perspektif Islam bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan manusia dan pelestaria lingkungan, serta untuk memastikan bahwa segala tindakan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kebaikan.ketika kita tidak menerapkan perinsip perinsip dari fiqi ekologi akan banyak menimbulkan kerusakan alam contoh nya seperti pencemaran air,pencemaran udara dan kerusakan darat,seperti yang di jelaskan dalam Buku FIQH EKOLOGI Â Yang di tulis oleh. Â Dr. Agus Hermanto, M.H.I . Yang pertama dampak dari kerusakan atau pencemaran airÂ
Pencemaran air berarti bahwa air sungai, danau atau laut terkontaminasi oleh limbah industri, limbah rumah tangga dan lainnya. Tercemarnya air tanah atau air sungai menyebabkan air tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagai air minum atau kebutuhan lain, tidak saja bagi manusia, namun juga bagi makhluk lainnya selain manusia air merupahkan hal yg paling penting dan vital di bumi ini bahkan terjadi sejak jaman dahulu bahkan sejak zaman dinosaurus dan fakta nya air yang kita konsumsi telah ada dalam bentuk yang sama dan  Bumi memiliki lebih dari dua pertiga permu kaannya yang tertutup air. Ini artinya lebih dari 1 oktillion liter maka dari itu apa bila air sudah tercemar oleh limba akan sangat beresiko yg fatal untuk keberlangsungan hidup semua mahluk.
Pencemaran Udara.Udara adalah sumber kehidupan karena hampir semua makhluk hidup membutuhkan Oksigen untuk bernapas. pencemaran udara yang terus terjadi membuat kita pelanpelan "dibunuh" tanpa kita sadari. Pencemaran udara adalah sebuah kondisi di mana udara tercampur dengan zat lain atau unsur lain yang menga kibatkan kondisi buruk pada udara menjadi tidak layak, atau bahkan membahayakan untuk digunakan makhluk hidup. Bayang kan apa bilah kita menghirup udarah yang beracun itu akan berakibat fatal bagi mahluk hidup contoh nya manusia apa bila seorang ibu hamil menghirup gas beracun yg di keluar kan oleh suatu pabrik contoh nya pabrik pupuk apabila pabrik tersebut mengeluarkan gas amoniak (B3) itu akan mengakibatkan anak nya beresiko  tinggi terkena SETUNTING itu saya ambil dari opini  salah satu komunitas yang peduli akan lingkungan di PALEMBANGÂ
Kerusakan darat kerusakan darat iya lah salah satu nya dengan menebang pohon sembarangan,membuang sampah sembarangan dan mengeksploitasi alam yang berlebihan tanpa ada nya penghijauan kembali itu akan menimbulkan kekacuan alam contoh nya terjadi nya banjir dan tanah longsor.Â
Jadi kesimpulan dari materi ini adalah kita harus menjaga dan mengunakan sumber daya alam ini dengan sesuai batas kebutuha nya agar tidak terjadi nya hal hal negatif yg berdampak pada bumi dan semua mahluk hidup,kita juga di beri pandangan dari dampak dampak yang terjadi apa bila kita tidak menaati hal tersebut. dan kita juga diajarkan bagai mana cara mengunakan sumber daya alam dgn ketentuan yg suda di tuliskan di sala satu buku yg saya baca ya itu fiqi ekologi yg di tulis oleh  Dr. Agus Hermanto, M.H.IÂ
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI