Mohon tunggu...
Raja dwivalFalentino
Raja dwivalFalentino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain musik dan mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Prinsip-prinsip Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Diambil dari Buku Fikih Ekologi oleh Dr. Agus Hermanto, M.H.I

10 September 2024   18:58 Diperbarui: 10 September 2024   18:58 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 Jika pengertian istilah fikih dan lingkungan digabungkan dalam satu pengertian, maka dapat dirumuskan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasar kan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.Pertama, yang dimaksud dengan kalimat seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim adalah ketentuan pering kat hukum perilaku yang diklasifikasikan dalam kategori perilaku wajib, sunah, mubah, makruh dan haram (al ahkam al-khamsah), yang diformulasikan pemaknaannya

               

Prinsip-Prinsip Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam 

Untuk prinsip-prinsip dalam pengelolahan sumber saya alam terbagi menjadi beberapa bagian ya beberapa bagian penting yaitu 

 Tawhid (Ke-Esa-an Tuhan): Prinsip tawhid menekankan bahwa segala sesuatu di bumi ini adalah ciptaan Allah dan harus dikelola sesuai dengan kehendak-Nya. Ini berarti pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan kesadaran bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan kita hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya.

 

Khalifah (Wakil Tuhan di Bumi): Manusia dianggap sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi. Tanggung jawab ini termasuk mengelola sumber daya alam dengan bijaksana dan berkelanjutan. Pengelolaan harus mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

 

Maslahah (Kepentingan Umum): Prinsip maslahah mengacu pada tindakan yang memberikan manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, ini berarti keputusan dan kebijakan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara keseluruha

Mizan (Keseimbangan): Konsep mizan dalam Islam menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan keseimbangan. Pengelolaan sumber daya alam harus menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu harmoni dan kestabilan lingkungan.

Ihsan (Kebaikan dan Keindahan): Prinsip ihsan mengajarkan bahwa tindakan harus dilakukan dengan baik dan indah. Dalam pengelolaan sumber daya alam, ini berarti menggunakan sumber daya dengan cara yang paling efisien dan paling bersih, serta menjaga keindahan alam dan keberagaman hayati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun