Jika pengertian istilah fikih dan lingkungan digabungkan dalam satu pengertian, maka dapat dirumuskan secara definitif bahwa fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim yang ditetapkan oleh yang berkompeten berdasar kan teks syar'i dengan ajuan untuk mencapai kemaslahatan bersama dan melestarikan lingkungan, bukan lingkungan itu sendiri.Pertama, yang dimaksud dengan kalimat seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim adalah ketentuan pering kat hukum perilaku yang diklasifikasikan dalam kategori perilaku wajib, sunah, mubah, makruh dan haram (al ahkam al-khamsah), yang diformulasikan pemaknaannya
       Â
Prinsip-Prinsip Islam dalam Pengelolaan Sumber Daya AlamÂ
Untuk prinsip-prinsip dalam pengelolahan sumber saya alam terbagi menjadi beberapa bagian ya beberapa bagian penting yaituÂ
 Tawhid (Ke-Esa-an Tuhan): Prinsip tawhid menekankan bahwa segala sesuatu di bumi ini adalah ciptaan Allah dan harus dikelola sesuai dengan kehendak-Nya. Ini berarti pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan kesadaran bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan kita hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya.
Â
Khalifah (Wakil Tuhan di Bumi): Manusia dianggap sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi. Tanggung jawab ini termasuk mengelola sumber daya alam dengan bijaksana dan berkelanjutan. Pengelolaan harus mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Â
Maslahah (Kepentingan Umum): Prinsip maslahah mengacu pada tindakan yang memberikan manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, ini berarti keputusan dan kebijakan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara keseluruha
Mizan (Keseimbangan): Konsep mizan dalam Islam menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan keseimbangan. Pengelolaan sumber daya alam harus menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu harmoni dan kestabilan lingkungan.
Ihsan (Kebaikan dan Keindahan): Prinsip ihsan mengajarkan bahwa tindakan harus dilakukan dengan baik dan indah. Dalam pengelolaan sumber daya alam, ini berarti menggunakan sumber daya dengan cara yang paling efisien dan paling bersih, serta menjaga keindahan alam dan keberagaman hayati.