Mohon tunggu...
Faldiansyah Rizqianto
Faldiansyah Rizqianto Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1

Sedang berkuliah dan sinau hukum untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Penegakan Etika Kedokteran oleh MKEK

13 Desember 2020   20:00 Diperbarui: 13 Desember 2020   20:05 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: rickofdentistry.com, diolah oleh penulis

Apabila ditinjau kembali profesi kedokteran terbagi menjadi beberapa norma yang mengaturnya. Ada tiga norma yang mengatur profesi kedokteran, norma tersebut adalah norma etik, norma disiplin, dan norma hukum. Norma etik sendiri yang ditegakan oleh MKEK dalam profesi kedokteran memiliki prinsip moral dan etik. Berbeda dengan kedua norma yang lain, norma etik apabila dilanggar umumnya akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Karena memang penegakan etika kedokteran melalui pelaporan merupakan cara untuk mencegah pelanggaran yang lebih jauh hingga ke ranah disiplin atau bahkan hukum. Melihat profesi dokter yang bisa dikatakan sebagai salah satu profesi yang mulia. Profesi dokter sangat memiliki resiko dan penuh tanggungjawab dalam melakukan pekerjaannya. Beberapa kesalahan ataupun kelalaian yang terjadi dalam melakukan tindakan medis tentunya tidak bisa dikatakan sebagai suatu kesengajaan. Adapun apabila memang kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi akibat kesengajaan yang telah direncanakan, maka hal tersebut sudah sangat keterlaluan.

Dengan demikian banyaknya kesalahan, kelalaian, ataupun pelanggaran yang terjadi dalam ranah profesi kedokteran maka diperlukan suatu penelaahan terlebih dahulu. Seberapa besarkah akibat yang terjadi karena kesalahan, kelalaian, ataupun pelanggaran itu. Kemudian sangat dikedepankan bagaimana upaya atau langkah pertama bagi para korban untuk menilai dari segi manakah pelanggaran itu terjadi. Apabila memang masih ternilai ringan maka seharusnya dapat dilaporkan sesuai dengan tindakan pelanggaran yang terjadi. Salah satunya ketika terjadinya pelanggaran etika, sudah seharusnya diselesaikan pula melalui MKEK yang pastinya sanksi yang akan diberikan pula pun lebih pas dan cocok.

Penulis mengharapkan dalam hal penegakan etika, semua pihak yang terkait baik yang mengadu atau pelapor maupun pihak teradu sama – sama bisa saling memahami kejadian dan saling terbuka untuk menyelesaikannya melalui MKEK. Dari pihak yang menyelesaikan permasalahan dalam hal ini MKEK, seharusnya juga dapat menjalankannya dengan baik dan tetap mengutamakan keadilan. Meskipun didalamnya berisi dari rekan sejawat ataupun sesama berprofesi sebagai dokter, hal tersebut bukanlah suatu alasan untuk tetap mengutamakan kebenaran atas fakta yang terjadi dilapangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun