Menurut Giddens, kejahatan bukanlah hasil dari karakteristik individu semata, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur sosial yang ada dalam masyarakat. Faktor-faktor seperti ketidaksetaraan sosial, ketimpangan kekuasaan, dan ketidakadilan sistemik dapat mempengaruhi munculnya kejahatan.
Giddens berpendapat bahwa sistem sosial yang tidak adil dan ketidakseimbangan kekuasaan dapat menciptakan kesempatan dan motivasi untuk melakukan kejahatan. Misalnya, ketidaksetaraan ekonomi yang tinggi dapat mendorong individu untuk mencari cara-cara ilegal untuk memperoleh kekayaan.
Dalam pandangan Giddens, mencegah kejahatan struktural memerlukan perubahan struktur sosial yang lebih adil dan mengurangi ketidaksetaraan sosial. Ini melibatkan upaya untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan akses terhadap sumber daya, mempromosikan kesetaraan, dan memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Kesimpulannya, Anthony Giddens menyumbangkan pemikiran yang penting dalam pemahaman kejahatan dengan menekankan peran faktor-faktor struktural dalam terjadinya kejahatan. Pendekatan ini menekankan pentingnya perubahan sosial dan penghapusan ketidakadilan struktural dalam upaya mencegah dan mengatasi kejahatan dalam masyarakat.
Daftar Pustaka
Bentham, Jeremy. "Panopticon; or, The Inspection House." 1791.
Božovič, Miran. "The Panopticon and Beyond: An Introduction." In "The Panopticon Writings" oleh Jeremy Bentham, Verso, 1995.
Foucault, Michel. "Discipline and Punish: The Birth of the Prison." Vintage Books, 1977.
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jmm/article/view/14518
Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. Polity Press.
Giddens, A. (1990). The Consequences of Modernity. Polity Press.