Mohon tunggu...
Falah Fajri
Falah Fajri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maysir dan Bagaimana Menghindari Tindakan Tersebut

15 Oktober 2024   18:38 Diperbarui: 15 Oktober 2024   18:39 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maysir yang sering diartikan sebagai perjudian adalah sebuah permainan dimana satu pihak mendapatkan keuntungan sementara pihak lainnya mengalami kerugian. Kegiatan ini merupakan praktik yang dilarang dalam ekonomi syariah karna mengandung unsur spekulatif yang dapat merugikan salah satu pihak. Larangan ini ditegaskan dalam Surah Al-Maidah ayat 90 " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Serta pelarangan melakukan Maysir dipertegas dalam HR Riwayat Bukhari dan Muslim bahwa jika seorang muslim berkata "mari aku bertaruh denganmu" maka setelahnya mereka harus memberikan "kufarat" atau denda yang harus ditunaikan atas dosa yang telah diperbuatnya dan supaya tidak tertimpa dampak negatifnya di dunia maupun di akhirat.

Dampak Negatif Maysir

Praktik maysir memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan bagi individu dan masyarakat. Beberapa dampak tersebut antara lain:

  • Kerugian Finansial: Maysir sering kali mengakibatkan kerugian besar bagi individu yang terlibat, terutama mereka yang tidak memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam perjudian. Hal ini bisa menyebabkan masalah keuangan yang serius dan berujung pada kebangkrutan.
  • Ketidakadilan Sosial: Karena keuntungan dari maysir hanya dinikmati oleh satu pihak, praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial yang dijunjung tinggi dalam ekonomi Islam
  • Penyebaran Ketergantungan: Masyarakat yang terlibat dalam praktik maysir cenderung mengembangkan ketergantungan pada perjudian sebagai cara untuk mendapatkan uang. Ini dapat mengarah pada perilaku adiktif dan mempengaruhi hubungan sosial serta kesehatan mental individu.

Alternatif yang dapat dilakukan untuk menghindari Maysir :

Melakukan Investasi Syariah : daripada mempertaruhkan uang dengan berjudi, kita lebih baik menggunakan uang tersebut untuk berinvestasi dalam instrumen keuangan syariah yang memberikan keuntungan berdasarkan kerja keras dan kepatuhan terhadap hukum Islam.

Peningkatan Pengetahuan Agama : Memperdalam pemahaman tentang ekonomi syariah dan prinsip-prinsipnya dapat membantu kita dalam mengenali praktik-praktik yang termasuk maysir yang dilarang serta menghindarinya.

Penggunaan Layanan Keuangan Syariah : Menggunakan bank syariah atau lembaga keuangan lainnya yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah dapat membantu kita terhindar dari transaksi maysir.

Kesimpulan

Maysir adalah praktik yang dilarang dalam ekonomi syariah karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Dengan memahami pengertian dan konsekuensi dari maysir, serta mencari alternatif investasi yang halal dan bermanfaat, umat Islam dapat menjaga integritas finansial mereka sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi individu tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan, menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan sejahtera.

Penulis :

Falah Fajri -- Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

Daftar Pustaka

Redaksi OCBC NISP, 2021, Pengertian Maysir, Contoh, dan Bedanya dengan Gharar https://www.ocbc.id/id/article/2021/12/30/maysir-adalah

Bayu Suryo Wiranto, 2020, Kenapa Maysir Jadi Larangan Ekonomi Syariah? https://alamisharia.co.id/blogs/ekonomi-syariah/kenapa-maysir-jadi-larangan-ekonomi-syariah/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun