Mohon tunggu...
Falah Distian
Falah Distian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Memiliki ketertarikan dalam bidang Hukum Perusahaan, Hukum Bisnis dan Contract Drafting

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjanjian Lebih "Tangguh" dengan Akta Notariil

4 Juni 2024   11:50 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : https://www.peakpx.com/

Jabatan notaris yang diberikan undang-undang membuat notaris menjadi lebih mencermati aturan yang berlaku. Di sisi lain, notaris bukanlah suatu jabatan yang dapat terjadi dalam semalam, melainkan menjadi seorang notaris memerlukan tekad, konsistensi, dan waktu yang cukup lama. Seorang yang sah menjadi notaris telah melewati berbagai proses panjang yang didahului dengan lulus sebagai Magister Kenotariatan. Di perkuliahan kenotariatan, para calon notaris terus menerus diuji dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perjanjian. Bahkan ketika menempuh jenjang sarjana hukum (S1), notaris juga telah dibekali berbagai dasar aturan hukum yang berlaku. Sehingga tidak perlu khawatir, ketika membuat perjanjian di hadapan notaris, notaris akan memberikan advice (nasehat) kepada para penghadap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut juga terbukti dalam pembuatan kredit perbankan, dimana hampir selalu melibatkan akta notariil agar tidak terdapat pelanggaran hukum di dalamnya.

Keamanan akta terjamin

Terakhir, menjadi suatu kesia-siaan apabila perjanjian yang telah dibuat menjadi hilang atau rusak. Perjanjian yang hilang atau rusak akan mempersulit pembuktian apabila terjadi konflik. Untuk itu, diperlukan suatu tempat khusus dimana dapat menyimpan perjanjian dengan aman terhindar dari segala bahaya.

Jaminan keamanan perjanjian yang telah kita buat dapat diperoleh dengan membuat akta di notaris. Notaris akan menyimpan akta disuatu ruang penyimpanan khusus yang tahan terhadap air dan api. Bahkan, ketentuan ruang penyimpanan khusus tersebut juga diatur di dalam Kode Etik Profesi Notaris. Selain itu, notaris juga diwajibkan untuk mendata segala akta yang dibuat untuk dimasukkan kedalam buku daftar akta. Kita juga dapat meminta salinan akta perjanjian sewaktu-waktu manakala memang dibutuhkan (tentu dengan prosedur khusus). Terlebih lagi, ketika notaris tempat dimana kita membuat perjanjian telah meninggal, akta kita akan tetap aman tersimpan. Ini dikarenakan akta-akta yang telah dibuat oleh notaris mangkat tersebut sepanjang hidupnya akan diserahkan ke notaris lain untuk melanjutkan pengarsipan. Sehingga jaminan keamanan akta yang dibuat secara notariil akan terus menerus berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun