Mohon tunggu...
Fal
Fal Mohon Tunggu... Seniman - Professional Mogger

I am constipated 24/7

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM di Indonesia

11 November 2024   09:03 Diperbarui: 11 November 2024   09:06 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban merupakan suatu kejadian yang sering terjadi

diantara rakyat Indonesia. Tapi, apa itu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban?

Pelanggaran hak adalah tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain, sedangkan

pengingkaran kewajiban adalah perilaku yang tidak mau melaksanakan kewajiban secara

bertanggung jawab.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban memiliki banyak bentuk, salah satu kasus terbesar

yang melanggar hak di Indonesia adalah kasus peristiwa Mei Tahun 1998. Peristiwa Mei 1998

adalah kerusuhan besar di Indonesia yang terjadi di tengah krisis ekonomi dan politik, menjelang

jatuhnya Presiden Soeharto. Ditandai oleh protes mahasiswa yang menuntut reformasi,

kerusuhan massal di Jakarta dan kota besar lain, serta kekerasan terhadap etnis Tionghoa,

peristiwa ini berujung pada lengsernya Soeharto dari kekuasaan.

Peristiwa Mei 1998 menjadi contoh nyata dampak dari pelanggaran hak dan pengingkaran

kewajiban, yang membawa dampak luas bagi masyarakat dan negara. Untuk mencegah kejadian

serupa, penting bagi setiap pihak untuk menghormati hak orang lain dan melaksanakan

kewajiban dengan bertanggung jawab. Kesadaran kolektif akan hal ini akan menciptakan tatanan

masyarakat yang adil, harmonis, dan stabil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun