Mohon tunggu...
Fakhrur Rifka
Fakhrur Rifka Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Hanya hamba yang mencoba menulis dan berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

IACM: Alat Ukur Kapabilitas APIP

14 Oktober 2024   13:50 Diperbarui: 14 Oktober 2024   13:57 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Perka BPKP No. 8 Tahun 2021 

Internal Audit Capability Model (IA-CM), merupakan alat ukur yang dapat digunakan untuk menguatkan kapasitas dan meningkatkan efektivitas pengawasan intern sektor publik. IACM merupakan kerangka yang menggambarkan hal-hal mendasar yang dibutuhkan untuk mewujudkan pengawasan intern sektor publik yang efektif. Kerangka model tersebut dibangun melalui lima level yang progresif yaitu Initial, Infrastructure, Integrated, Managed, dan Optimizing.

Kapabilitas dan efektivitas APIP dianggap sebagai dua indikator penting untuk melihat sejauh mana APIP, sebagai institusi, telah mampu mendefinisikan peran pengawasan intern dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan internal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat kapabilitas APIP. Untuk mengukur efektivitas dan kapabilitas APIP, diperlukan suatu prosedur dan mekanisme penilaian yang dapat diterima umum, sehingga terdapat standar kualifikasi profesional dan karakteristik APIP yang kapabel dan efektif di organisasi sektor publik di Indonesia.

Salah satu arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Pengawasan Intern pada tanggal 13 Mei 2015 di Jakarta adalah Kapabilitas APIP disetiap K/L/D pada akhir tahun 2019 berada pada Level 3. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pengawasan keuangan negara/daerah dan Pembangunan nasional dengan menyelenggarakan 13 fungsi, salah satu fungsinya pada pasal 3 huruf (j) yaitu pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah, dalam melaksanakan mandat tersebut, BPKP menerbitkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP yang telah diganti oleh Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas APIP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Penilaian Kapabilitas APIP adalah suatu rangkaian aktivitas penilaian yang dilakukan oleh APIP berupa penilaian mandiri, evaluasi atas hasil penilaian mandiri termasuk proses ekspos panel dalam penetapan level tingkat kapabilitas APIP.

Mengacu kepada Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 pasal 4, komponen penilaian kababilitas APIP terdiri dari komponen dukungan pengawasan, aktivitas pengawasan dan kualitas pengawasan.

1. Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler)

Dukungan pengawasan merupakan infrastruktur esensial yang perlu dibangun oleh APIP untuk dapat melaksanakan peran dan layanannya secara maksimal. Dengan adanya dukungan pengawasan yang baik diharapkan dapat meningkatkan aktivitas pengawasan APIP dan mendorong hasil pengawasan yang berkualitas. Terdiri dari 5 elemen, yaitu:

  • Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) : proses yang dimulai dari identifikasi kebutuhan dan rekrutmen SDM yang dilakukan secara memadai, cukup, dan efektif untuk mencapai sasaran pengawasan intern. Pengelolaan SDM juga mencakup proses pengembangan SDM APIP yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan aktivitas pengawasan intern.
  • Praktik Profesional: proses penyusunan perencanaan pengawasan intern berbasis risiko untuk menetapkan pengawasan intern sesuai dengan tujuan organisasi. Selain itu, APIP melakukan program penjaminan dan peningkatan kualitas yang dirancang untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pengawasan intern terhadap standar, dan penerapan kode etik oleh auditor. Program tersebut juga menilai serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan intern.
  • Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja: Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja meliputi proses penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran APIP yang menggambarkan alokasi sumber daya yang dibutuhkan, aktivitas yang dilakukan, dan hasil yang diharapkan. Dalam melaksanakan manajemen kinerja, APIP perlu membangun sistem pelaksanaan anggaran yang memadai untuk mengelola aktivitas APIP secara ekonomis dan efisien. Selain itu, APIP mengembangkan indikator dan alat ukur kinerja, serta melaporkan dan memonitor pencapaian target kinerja untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
  • Budaya dan Hubungan Organisasi: Budaya dan Hubungan Organisasi meliputi pembinaan hubungan komunikasi intern yang efektif dan dinamis di lingkungan APIP. Budaya dan hubungan organisasi yang efektif dan dinamis tersebut mendorong partisipasi APIP secara aktif dalam forum komunikasi bersama manajemen K/L/D untuk memberikan nilai tambah bagi organisasi dengan tetap menjaga independensi dan objektivitas APIP. Selain itu, APIP juga melaksanakan aktivitas berbagi informasi, koordinasi, serta kegiatan asurans dan konsultansi dengan pihak lainnya untuk memastikan cakupan pengawasan yang memadai dan meminimalkan duplikasi pengawasan.
  • Struktur Tata Kelola: Struktur Tata Kelola meliputi hubungan pelaporan formal atas aktivitas pengawasan intern serta penguatan independensi melalui mekanisme pelaporan dan komunikasi secara langsung kepada manajemen K/L/D. Struktur tata kelola yang baik menjamin APIP memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses ke seluruh informasi, aset dan pegawai yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasannya. Selain itu, APIP juga mendapatkan jaminan pendanaan dan sumber daya yang cukup dalam melaksanakan aktivitas pengawasan.

2. Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery)

Komponen aktivitas pengawasan diartikan sebagai peran dan layanan yang diberikan oleh APIP kepada manajemen dan stakeholders lainnya dalam rangka penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Peran dan layanan APIP diberikan dalam bentuk asurans dan jasa konsultansi

3. Komponen Kualitas Pengawasan (Result)

Hasil dari aktivitas pengawasan yang dilakukan APIP harus dapat mewujudkan peran APIP yang efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008. Peran APIP yang efektif tersebut ditunjukkan dengan kualitas pengawasan intern yang dapat Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas (3E), Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi APIP melaksanakan pengawasan dalam rangka memberikan opini atas efektivitas dan kecukupan tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian organisasi secara terintegrasi.

Karakteristik Level Kapabilitas APIP

Level 1

Level initial dalam kapabilitas APIP menunjukkan bahwa organisasi APIP telah terbentuk dan telah memiliki mandat untuk melakukan pengawasan intern. Kondisi tersebut menjadi landasan bagi APIP untuk - 20 - melaksanakan aktivitas pengawasan meskipun belum sepenuhnya didukung oleh infrastruktur (SDM dan Praktik Profesional) yang memadai.

Level 2

Structured Level structured dalam kapabilitas APIP menunjukkan bahwa APIP telah melaksanakan mandat pengawasan dengan kualifikasi dan kompetensi SDM yang memadai. Namun, aktivitas pengawasan yang dilakukan belum sesuai dengan standar minimal dan praktik profesional yang disyaratkan.

Level 3

Delivered Level delivered dalam kapabilitas APIP menunjukkan bahwa APIP telah melaksanakan aktivitas pengawasan (assurance dan consulting) sesuai dengan standar dan praktik profesional. Dalam kondisi ini, hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dan memberikan keyakinan memadai atas ketataan dan 3E, peringatan dini dan peningkatan efektivitas MR, serta perbaikan tata kelola bagi organisasi K/L/D.

Level 4

Institutionalized Level institutionalized dalam kapabilitas APIP menunjukkan bahwa APIP secara berkelanjutan telah menjadi mitra strategis bagi organisasi K/L/D. Selain itu, hasil pengawasan APIP terkait tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian (GRC) telah menunjukkan adanya evaluasi perbaikan kualitas pengawasan secara terus-menerus untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi K/L/D.

Level 5

Optimized Level optimized dalam kapabilitas APIP menunjukkan bahwa APIP telah mampu memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi K/L/D dalam bentuk pencapaian efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sumber : Perka BPKP No. 8 Tahun 2021 
Sumber : Perka BPKP No. 8 Tahun 2021 

IACM merupakan gambaran atas kualitas pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh APIP. Tingginya nilai Kapabilitas APIP merupakan cerminan hasil pengawasan dan akan berdampak pada kualitas tata kelola manajemen resiko  dan pengendalian internal disebuah organisasi pemerintahan.  Hasil pengawasan yang baik nantinya akan mampu membawa organisasi mencapai tujuan organisasi dan pada akhirnya memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun