Sesuai tahapan Pemilu tahun 2019 Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif  (Bacaleg) tingkat pusat dan daerah telah resmi ditutup oleh KPU pada hari selasa pukul 23.59 WIB. Tahap selanjutnya dalah proses verifikasi berkas yang telah didaftarkan masing-masing Partai Politik (Parpol) oleh KPU. Verifikasi berkas yang dilakukan KPU akan terfokus kepada penelitian dan sinkronisai berkas administrasi Bacaleg sesuai dangan syarat administrasi yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU.
Fenonmena menarik pasca pendaftran Bacaleg kemarin, ada deretan nama- nama menteri aktif, staf kepersidenan yang ikut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2019. Tercatat ada tujuh menteri aktif Kabinet kerja yang ikut mendaftar sebagai Bacaleg diantaranya, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani melalui PDIP, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui PDIP, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi melalui PKB, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui PKB, Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo melalui PKB, Menpan-RB Asman Abnur melaui PAN, dan terakhir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melaui PPP (detik.com,17/17/2018).
Menanggapi pencalonan menteri di Pileg 2019 mendatang manteri sekretaris negara angkat bicara. Pramono Anung mengatakan, menteri yang Nyaleg tidak mundur sampai masa jabatannya berakhir. Mereka akan cuti saat melakukan kampanye. Presiden telah memberikan arahan, bagi siapapun menteri yang maju tetap akan memprioritaskan tugas-tugas utamanya, dan mereka diizinkan untuk melakukan sosialisasi di Dapil mereka masing-masing hanya pada saat Sabtu dan Minggu, Selasa (17/7/2018).
Menanggapi hal diatas Pro dan Kontra pun muncul dikalangan masyarkat. Ada yang setuju dengan langkah menteri ikut mencalonkan diri tersebut. Disisi lain ada pula yang memberikan pandangan kurang etis dan tidak tepat seorang menteri aktif ikut dalam Pileg mendatang. Majunya menteri dipileg mendatang dikhawatirkan akan menggangu proses pemerintahan yang diembanya saat ini. Berangkat dari fenomena diatas mari kita telaah dari beberapa sudut padang.
Sudut Pandang Undang-Undang dan Administrasi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum pasal 240 ayat 1 huruf K calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Pengawas dan Karyawan di Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara. Bacaleg yang menduduki jabatan diatas diwajibkan mengundurkan diri dari jabatanya. Dari aturan tersebut muncul dua persepsi.
Pertama, kita bisa mamahami aturan tersebut bahwa setiap Kepala dearah, Wakil kepala daerah sampai dangan karyawan BUMN/BUMD yang gajinya bersumber dari dana APBN wajib mengundurkan diri dari jabatanya jika ingin bertarung di Pemilu 2019. Jika pemahaman demikian maka dapat disimpulkan menteri aktif yang ingin maju sebagai bacaleg di Pemilu 2019 wajib mengundurkan diri dari jabatan menteri.
Pemahaman kedua, aturan mundur dari jabatan tersebut hanya berlaku untuk jabatan Komisaris Direksi, Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD. Pemahaman tersebut ditarik dari sambungan kalimat Pasal 240 pasal 1 huruf K Â dalam UU Pemilu. Penggalan Pasal 240 huruf k tersebut menyebutkan Badan lain yang bersumber dari keuangan negara hanya ditujukan untuk jabatan di BUMN/BUMD. Dalam Struktur tata pemerintahan Kementrian Negara berbeda dengan Badan Negara.
Komisiomer KPU RI Wahyu Setiwan dalam wawancara di Kompas pagi 18/7/2018. Beliau mengatakan bagi menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019 diperbolehkan sesuai sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan tersebut tidak manjawab substasi masalah. KPU harus menjawab to the point sesuai undang-undang  bahwa menteri yang Nyaleg boleh atau tidak. Bukan mengambil jalan aman dengan kembali berlindung dengan panafsiran pasal yang meragukan.
Disini kita akan lihat bagaimanan KPU dalam manyelesaikan dan mensosialisaikan makna pasal 240 ayat 1 huru K dangan baik. Fenomena didaerah ada banyak Putra dan putri di dearah yang bekerja sebagai karyawan Honorer, Tenaga harian Lepas dan kontrak Pemerintah dan Jabatan lainya yang bersumber dari APDN/APBD. Mereka harus merelakan pekerjaanya ketika mencalonkan diri sebagai Bacaleg di daerah tinggkat satu dan dua. Sedangkan disisi lain jabatan sekaliber menteri masih bisa menikmati uang negara ketika ia bersetatus sebagai caleg.
Sudut Pandang Etik Birokrasi dan Pemerintahan
Dalam segi tata pemerintahan dan birokrasi, menteri adalah pembantu Presiden. maka secara etik birokrasinya ketika ingin mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019 wajib mendapatkan restu dari Presiden. Dari sisi etik pemerintahan, pada jabatan menteri melekat tugas dan fungsi untuk mendukung dan mensukseskan program yang dicanangkan Presiden hingga berakhirnya jabatan Presiden. Baik atau buruknya kinerja Presiden dalam mewujudkan visi dan misi yang janjikan bergantung kepada supporting kerja dari menteri. Â
Melihat kontelasi dan suhu politik yang terus meningkat di masa kampanye yang dimulai dari tanggal 23 september sampai dangan 13 april 2019 rasanya akan sulit untuk membagi konsentrasi waktu mebantu Presiden dengan terjun kempanye di dapil masing-masing. Dalam marketing politik, Jika lengah maka basis suara akan diambil alih oleh lawan politik. Sangat mustahil seorang menteri yang mempunyai jabatan strategis di Parpolnya masing-masing, ikut Nyaleg namun tidak mempunyai ambisi untuk terpilih.
Sudut Pandang Etik Politik
Jabatan seorang menteri adalah jabatan stratergis. Kekuasaan negara dibidang eksekutif dibagi dan dijalankan oleh menteri. Seorang menteri yang mebidangi satu urasan tertentu diberi kewengan dan anggran negara melalui presiden.
Majunya seorang menteri sebagai Caleg pada Pemilu dengan tetap melekat status menteri aktif akan mudah terjadi penyalahgunan kewenangan. Kewenangan anggran, keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh seorang menteri tersebut dalam manjalankan tugasnya bisa jadi akan digunakan untuk kepentingan politik pribadi dan partai tertentu. Selain itu mereka bisa saja mengunakan fasilitas negara dan pengaruhnya untuk memobilisasi massa untuk kepentingan sendiri dan kepartai tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H