[1] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl290/kawin-beda-agama-menurut-hukum-indonesia
[2] http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/23324
[3] http://magdalene.co/news-494-interfaith-marriage-is-possible-in-indonesia.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!