Mohon tunggu...
Fakhran SyarihArsyad
Fakhran SyarihArsyad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi

Pemimpin terhebat belum tentu dia yang melakukan hal terhebat. Dialah yang membuat orang melakukan hal-hal terbesar. - Ronald Reagan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendorong Partisipasi Publik: Peran Masyarakat dalam Meningkatkan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan

17 April 2024   22:38 Diperbarui: 18 April 2024   00:14 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti rakyat mempunyai kedaulatan atas negara. Dalam rangka menyelenggarakan segala urusan kenegaraan dibentuklah sistem perwakilan, yang mana wakil-wakil rakyat diangkat dan kemudian bertugas dalam lembaga-lembaga perwakilan. Tugas pokoknya adalah melaksanakan sebagian kedaulatan rakyat atas nama rakyat. 

Oleh karena itu penyelenggaraan pemerintahan harus bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif harus diawasi dan diawasi, begitu pula penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jika rakyat tidak memantau dan mengawasi jalannya pemerintahan, maka arah dan proses pemerintahan bisa saja menyimpang dari keinginan rakyat.

 Pentingnya pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan terletak pada upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan sejalan dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi, sehingga pemerintah daerah harus membuka diri dan tetap transparan kepada masyarakat atas informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. , yang sejalan dengan prinsip yang dianut dalam praktik tata kelola yang baik, yaitu prinsip transparansi dan partisipasi.

Makmur (2010) Dijelaskan jenis-jenis pengawasan masyarakat yaitu pengawasan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bersama, negara mempunyai masyarakat sebagai warga negara dan pemerintah sebagai pengelola negara, sehingga penyelenggaraan negara mempunyai landasan konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya negara dan pengawasannya dilakukan oleh masyarakat. 

Menjadi warga negara sangatlah diperlukan. Penyelenggaraan pengawasan publik ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, khususnya penggunaan sumber daya milik pemerintah untuk mengatasnamakan negara. Faktanya, pihak yang berwenang, terutama pengelola pemerintahanlah yang menyalahgunakan sebagian besar sumber daya nasional, seperti memanipulasi perpajakan, keuangan, dan lain-lain.

Konsep Partisipasi
Histiraludin (dalam Handayani 2006:39-40)
Partisipasi lebih bersifat alat, sehingga partisipasi diartikan sebagai keikutsertaan aktif masyarakat dalam seluruh proses kegiatan, sebagai media untuk meningkatkan kekompakan antara masyarakat, masyarakat dan pemerintah serta meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap proyek yang dilaksanakan.

Raharjo (dalam Theresia dkk,2015) menjelaskan adanya tiga variasi partisipasi, yaitu :

1. Partisipasi Terbatas, yaitu partisipasi yang hanya digerakkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu demi tercapainya tujuan pembangunan, tetapi untuk kegiatan tertentu yang dianggap menimbulkan kerawanan bagi stabilitas.

2. Partisipasi Penuh, artinya partisipasi seluas-luasnya dalam segala aspek kegiatan pembangunan.

3. Mobilisasi Tanpa Partisipasi, partisipasi yang dibangkitkan pemerintah atau penguasa, tetapi masyarakat sama sekali tidak diberi kesempatan untuk turut mengajukan tuntutan maupun mempengaruhi jalannya kebijakan pemerintah.

Masyarakat perlu mengubah paradigma dan semakin menyadari  pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan  pelaksanaan program kerja untuk mencapai keberhasilan program kerja pemerintah. Langkah-langkah untuk mencapai tata kelola yang baik adalah sebagai berikut:

1.Perlunya mensosialisasikan kepada masyarakat dengan menanamkan dalam diri mereka rasa partisipasi dan pengawasan karena hal ini sangat berguna dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan


2.Perlunya koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam melaksanakan program kerja

3. Perlunya koordinasi pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat tentang program kerja yang akan dilaksanakan

Kesimpulan

Dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi, pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya negara. Terwujudnya tata pemerintahan yang baik juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaksanaan rencana kerja pemerintah. 

Langkah-langkah seperti partisipasi dan pengawasan sosial, memastikan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan rencana kerja, dan memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat merupakan kunci untuk mencapai sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dilihat lebih dalam, perlu disadari bahwa pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu pilar utama penegakan prinsip demokrasi dan keadilan. Hal ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau kebijakan dan tindakan pemerintah serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan sumber daya negara. 

Dengan memperkuat pengawasan sosial dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, Indonesia dapat meletakkan landasan kokoh bagi tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas demokrasi, dan mencapai pembangunan berkelanjutan dan inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun