Mohon tunggu...
Fakhrisya Zalili
Fakhrisya Zalili Mohon Tunggu... Notaris - Hukum-Puisi-Dan Non fiksi

PPAT

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Haluan Ideologi (Menggerogoti) Pancasila

28 Juni 2020   20:00 Diperbarui: 12 Agustus 2020   13:45 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini dapat dilihat pada pernyataan Soekarno muda dengan segala kerendahan hati, untuk tidak disebut sebagai "penemu Pancasila" melainkan "penggali Pancasila". 

Pemahaman itu kemudian dideklarasikan oleh para perumus UUD NRI 1945 pada awal kemerdekaan, dengan menempatkannya ke dalam Alinea Ke-Empat Pembukaan UUD NRI 1945 yang tidak boleh diubah.

Berdasarkan pemahaman di atas, maka butir-butir Pancasila sebagai norma fundamental dijabarkan dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar yang mengatur prinsip sosial, ekonomi, dan budaya, dikonkritkan ke dalam undang-undang sebagai landasan kerja pemerintah, dan diatur pelaksanaan teknisnya pada peraturan yang lebih rendah. 

Kontradiksi yang mungkin terjadi, diuji terhadap penafsiran Pancasila secara berjenjang tersebut, UU yang bertentangan dengan UUD diajukan Mahkamah Konstitusi, dan untuk peraturan di bawah UU diajukan ke Mahkamah Agung. 

Lantas, untuk apalagi dibuat UU khusus untuk menafsirkan Pancasila, kecuali UU ini dimaksudkan sebagai legalitas untuk pragmatis jangka pendek, yang kemungkinan justru bertentangan dengan Pancasila yang "asli".

Menggerogoti Nilai Universal Pancasila

Seperti yang sering digaungkan oleh Soekarno dalam berbagai pidatonya, bahwa Pancasila dapat mempertemukan berbagai macam aliran pemikiran dan ideologi bangsa-bangsa di dunia, juga sebagai pedoman jalan hidup lintas generasi manusia Indonesia, inilah nilai universal Pancasila. 

Demikian, maka alih-alih Pancasila sebagai doktrin sakral yang dipatuhi dengan taqlid buta, Pancasila merupakan sebuah pemahaman ilmiah yang dapat diuji secara obyektif. 

Hal inilah yang mendorong Gus Dur menggulirkan wacana pencabutan TAP MPRS XXV Tahun 1966 tentang larangan Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, sebab dalam keyakinan ilmiahnya (bukan intuisi), Pancasila akan tetap sakti kalaupun harus dihadapkan dengan aliran pemikiran yang berbeda.

Agar tidak debatable, demikian alasan lain RUU ini dibentuk. Namun menjadi paradoks, sebab kebebasan berpendapat yang dimuat dalam konstitusi justru merupakan penjabaran dari Sila Kedua Pancasila, termasuk pendapat dalam menafsirkan Pancasila. 

Perdebatan yang sebenarnya justru menambah kekayaan Pancasila, melalui RUU ini DPR telah mendaulat negara sebagai penafsir tunggal. Padahal prinsip ilmiah "tidak ada kebenaran yang mendua" akan segera merangkul Pancasila sebagai "anak kandungnya", hal itu akan meneguhkan kesaktian Pancasila, ketimbang mengamankannya secara politis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun