Mohon tunggu...
M. Fakhri S
M. Fakhri S Mohon Tunggu... Lainnya - Lilin kecil ditengah lorong kegelapan.

a student at Muhammadiyah University of Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampus Swasta Ditengah Pandemi, Akankah Gulung Tikar?

27 Mei 2020   10:36 Diperbarui: 27 Mei 2020   20:57 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Per 26 Mei 2020, Covid-19 terkonfirmasi telah menjangkit 23.165 orang. Dengan penambahan pasien positif sebanyak +415 orang dalam tempo sehari sebelumnya. Meningkatnya jumlah pasien positif yang semakin tajam, telah menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk turut membantu mengamputasi penyebaran Covid-19 yang semakin lama semakin meluas.

Seperti kita ketahui, Covid-19 telah mempunyai dampak serius bagi seluruh sendi kehidupan, tak terkecuali bidang pendidikan. Pendidikan adalah salah satu pilar terpenting bagi penopang peradaban bangsa. Pendidikan menjadi sebuah tolak ukur kemajuan suatu bangsa, dimana bangsa yang maju adalah bangsa yang mempunyai sumber daya manusia yang unggul. Disitulah fungsi pendidikan, sebagai pencetak sumber daya manusia yang unggul!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespon cepat, melalui Surat Nomor: 35492/A.A5/HK/2020 perihal pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menginstruksikan bahwa segala aktivitas yang dilaksanakan di lingkungan akademik baik di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Satu persatu perguruan tinggi negeri maupun swasta akhirnya “terpaksa” beradaptasi dengan sistem kegiatan belajar mengajar daring, karena mau tak mau hanya itu best solution yang rasional demi tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar. Meskipun kebanyakan dari perguruan tinggi tidak punya pengalaman sama sekali sebelumnya. Dari apa yang harus dikoordinasikan, disiapkan, hingga apa yang harus ditanggung demi kelancaran pembelajaran daring.

Akibat minimnya persiapan, telah memunculkan banyak sekali keluhan dari mahasiswa, mulai dari kesusahan membeli kuota internet akibat ekonomi yang terganggu akibat Covid-19, hingga buruknya jaringan internet di tempat tinggal mereka (harap dimaklumi belum meratanya sarana teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia). Lucunya, keluhan tak hanya datang dari mahasiswa, dari tenaga pendidik pun ada, seperti contoh; gagap teknologi, akhirnya para tenaga pendidik mau tak mau harus dipaksa melek teknologi.

Memang masih terdapat kekurangan lain dari pihak perguruan tinggi, tetapi saya yakin perguruan tinggi pasti mengupayakan langkah-langkah terbaik untuk mahasiswanya agar bisa merasakan kegiatan belajar mengajar daring yang efektif dan nyaman. Namun, sekarang pertanyaannya apakah pemerintah sendiri telah mengupayakan langkah-langkah terbaik bagi perguruan tinggi khususnya swasta?

Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan bantuan kepada 64 perguruan tinggi negeri melalui Surat Nomor: 331/E/E2KM/2020 tertanggal 6 April 2020. Bantuan tersebut diambil dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satu poin dalam surat itu adalah menginstruksikan pihak perguruan tinggi negeri untuk memberi bantuan pulsa untuk para mahasiswanya. Ingat, bantuan itu hanya untuk perguruan tinggi negeri saja. Lalu, bagaimana dengan nasib perguruan tinggi swasta? Apakah pemerintah diam saja?

Sejauh ini pemerintah telah memberikan dua bantuan kepada perguruan tinggi swasta, yang pertama membantu rumah sakit pendidikan kampus swasta menjadi pusat pelayanan tes dan pusat penanganan Covid-19, yang kedua ada bantuan keringanan pajak. Namun, hingga sekarang pemerintah belum memberikan bantuan secara langsung. Pemerintah terkesan membeda-bedakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta atau istilahnya menganak-tirikan kampus swasta.

Secara undang-undang memang dibenarkan bahwa ada perbedaan pemberian dana bantuan kepada perguruan tinggi negeri dan swasta, perguruan tinggi negeri mendapat bantuan lebih banyak. Namun ditengah pandemi ini, apakah pemerintah tega dengan kampus swasta?

Ironisnya sudah dua bulan lebih terlaksananya kegiatan belajar mengajar daring, Namun, satu rupiah bantuan pemerintah pun tak kunjung datang ke pihak kampus swasta. Padahal kampus swasta turut berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan upaya mencerdaskan bangsa, kawan.  

Bagaimana nasib perguruan tinggi swasta yang tidak mendapat bantuan dari pemerintah? Saya yakin banyak mahasiswa perguruan tinggi swasta yang mengeluh karena tidak adanya bantuan moril maupun material dari pihak kampus untuk menunjang pembelajaran daring. Jangankan mahasiswa, pihak kampus swasta pun juga mengalami kesusahan.

Faktanya, tak sedikit mahasiswa swasta yang mengeluhkan kesusahan membayar SPP karena ekonominya terganggu akibat Covid-19, bahkan dikabarkan ada yang drop out!. Jika mahasiswa tidak bisa membayar SPP, lantas bagaimana kondisi finansial kampus swasta? Uang darimana untuk menggaji tenaga pendidik dan para karyawan? Uang darimana untuk memberi pulsa gratis pada mahasiswa dan tenaga pendidik untuk menunjang kegiatan belajar mengajar daring? Padahal pendapatan terbesar kampus swasta adalah dari SPP mahasiswanya. Bayangkan saja, jika kondisi ini berlarut-larut tanpa adanya bantuan dari pihak pemerintah, dapat dipastikan perguruan tinggi swasta terkena imbas yang sangat besar dan berkelanjutan. Bisa-bisa gulung tikar!

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus bergerak cepat merumuskan suatu rancangan bantuan kepada perguruan tinggi swasta. Agar tercapai, Kemdikbud harus turut aktif menggandeng pihak perguruan tinggi swasta dalam pengaturan, perencanaan, pengawasan serta evaluasi agar implementasinya nanti membuahkan hasil yang maksimal, dalam arti benar-benar sesuai kebutuhan kampus tersebut.

Hemat saya, bantuan ini nantinya terdapat beberapa “tingkatan jumlah bantuan” yang diterima. Karena bagaimanapun, perguruan tinggi swasta keadaannya berbeda-beda jika dirunut faktor-faktor penyebabnya. Adapun faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi klasifikasi jumlah bantuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa dan Tenaga Pendidik: Dalam suatu kampus, kondisi ekonomi para penghuninya berbeda-beda, ada berapa banyak mahasiswa dan tenaga pendidik yang ekonominya berkategori rendah? berapa banyak dari mereka yang termasuk kategori cukup, dan diatas rata-rata? Ditambah berapa banyak dari mereka dengan kondisi tempat tinggal minim infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi? Dari data yang terkumpul, diharapkan menjadi salah satu poin untuk menentukan berapa bantuan rata-rata perguruan tinggi swasta untuk menunjang kegiatan belajar mengajar daring. 
  • Perangkat Pembelajaran Daring: Perangkat penunjang pembelajaran daring ini harus disediakan meskipun biayanya cukup besar. Seperti aplikasi untuk diskusi online yang berbayar, hingga bandwith internet dalam jumlah yang sangat besar. Faktor ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi demi efektifitas dan efisiensi pembelajaran. Namun, harus dibarengi juga dengan program mentoring terhadap mahasiswa maupun tenaga pendidik, agar tidak lagi ditemui mahasiswa yang miss communication dengan tenaga pendidik akibat gejala gagap teknologi.
  • Finansial kampus: Kondisi ini mencakup seperti jumlah mahasiswa yang kesulitan membayar SPP, gaji tenaga pendidik, karyawan, dan pegawai, hingga pembayaran listrik, telepon, dan kebutuhan kampus lainnya.

Jika rancangan bantuan dari pemerintah terealisasi, dalam implementasinya memang tidak akan menjangkau seluruh perguruan tinggi swasta yang terdaftar, kurang lebih berjumlah 4.520 di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah diharapkan benar-benar selektif dalam menentukan perguruan tinggi mana yang kesulitan finansial. Jangan sampai ada kejadian salah sasaran, kampus swasta dengan kondisi keuangan relatif mapan mendapat bantuan besar, sedangkan masih banyak kampus swasta dengan gejala finansial akut malah tidak tersentuh bantuan sama sekali.

Mempertimbangkan kondisi yang terjangkit Covid-19 semakin melonjak tajam. Pemerintah harus bergerak cepat mengambil kebijakan untuk merancang bantuan bagi perguruan tinggi swasta. Jika tidak, maka dalam beberapa bulan kedepan akan banyak lagi ditemukan mahasiswa yang drop out, dan mungkin ditemukan juga perguruan tinggi swasta yang gulung tikar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun