Pancasila adalah warisan para pendiri negara, yang telah atau akan diwariskan secara turun-temurun ke generasi. . Disebut juga  fakta sejarah yang muncul dari proses nasionalisme dan patriotisme. Rancangan Pancasila  bersumber dari nilai-nilai pandangan hidup  seluruh rakyat Indonesia. Â
2. Landasan Kebudayaan Â
Pancasila merupakan salah satu pelaksana kebudayaan nasional. Secara kultural, unsur-unsur Pancasila dapat ditemukan dalam adat istiadat, bahasa, agama, semboyan, kepercayaan, dan adat budaya Indonesia pada umumnya. Â
3. Landasan Hukum Â
Landasan hukum adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau acuan penyelenggaraan pendidikan Pancasila. Secara hirarkis, landasan hukum diambil dari UUD 19 5, peraturan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan lain-lain.Â
4. Landasan Filosofis Â
Landasan filosofis adalah pemanfaatan hasil pemikiran para pemikir filosofis Pancasila untuk mengembangkan pendidikan Pancasila. Pancasila yang benar-benar merupakan falsafah negara harus menjadi sumber seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Â
D. KesimpulanÂ
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan tinggi Pancasila  harus lebih ditingkatkan sehingga dapat mencerdaskan kehidupan masyarakat dan memajukan segala aspek dengan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga Indonesia dapat membuat keberhasilan yang semakin terlihat dari tahun ke tahun. ayo Perguruan tinggi harus mendapatkan pendidikan Pancasila, karena Perguruan Tinggi adalah lembaga penelitian yang misinya terus menerus menghubungkan anak negeri untuk mengembangkan ilmu  yang dapat berguna di masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H