Allah berfirman terkait seorang wanita dan suaminya, "Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal." (QS. An-Nisa: 35)
Ibnu Abbas menegaskan, "Maka putusan seseorang itu boleh hukumnya. Karena, Allah menjadikan putusan seseorang sebagai ketentuan yang berlaku dan dipercaya. Aku akan bertanya kepada kalian dengan nama Allah; mana yang lebih baik, mengangkat sejumlah orang sebagai hakim demi mencegah darah tertumpah dan nyawa melayang serta mendamaikan di antara pihak yang bertikai, ataukah terkait pembunuhan seekor kelinci yang harganya hanya seperempat dirham dan terkait kemaluan seorang wanita?
Kalian sendiri tahu bahwa seandainya Allah memang berkehendak, niscaya Dia sendiri yang akan menjatuhkan putusan. Dia tak akan menyerahkannya kepada siapa pun! Manakah di antara kedua perkara tersebut yang menurut kalian lebih baik?"
Mereka menjawab, "Justru lebih baik mencegah tertumpahnya darah dan mendamaikan pihak-pihak yang bertikai."
Ibnu Abbas bertanya, "Apakah kalian dapat keluar dari syubhat ini?"
Mereka menjawab, "Ya."
Ibnu Abbas melanjutkan, "Adapun perkataan bahwa Ali berperang namun tak menawan dan tidak mengambil rampasan perang maka pantaskah kalian menawan ibunda kalian, Aisyah? Atau kalian dapat menghalalkan beliau seperti kalian menghalalkan wanita yang lainnya? Jika demikian, berarti kafirlah kalian!
Jika kalian mengira Aisyah bukan Ummul Mukminin maka kafirlah kalian; kalian telah keluar dari Islam karenanya. Allah berfirman, "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka." (QS. Al-Ahzab: 6)
Kini kalian ada di antara dua kesesatan, maka silakan kalian coba pilih salah satunya, pasti kalian tetap kembali kepada kesesatan. Maka carilah jalan keluar dari kesesatan tersebut. Apakah kalian sudah dapat keluar dari syubhat ini?"
Mereka saling menatap, lalu menjawab, "Ya."
Ibnu Abbas melanjutkan, "Ucapan kalian yang menyatakan bahwa Ali telah menghapus namanya dari predikat kekhalifahan, maka aku akan menceritakan kepada kalian tentang hal itu. Tentu kalian mengetahui bahwa pada saat perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah SAW menandatangani perjanjian dengan Suhail bin Amr. Beliau berkata, 'Wahai Ali, tulislah. Ini adalah ketetapan Muhammad utusan Allah.'