Mohon tunggu...
Muhammad Fakhriansyah
Muhammad Fakhriansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Jakarta

Muhammad Fakhriansyah adalah mahasiswa semester akhir di program studi Pendidikan Sejarah, Universitas Negeri Jakarta. Sejak Februari 2021 menjadi kontributor tetap Tirto.ID. Tulisannya berfokus pada sejarah kesehatan Indonesia dan sejarah politik internasional. Penulis dapat dihubungi melalui: fakhriansyahmuhammad27@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Fiksi Penggugah Kolonialisme

12 Oktober 2020   15:21 Diperbarui: 18 Oktober 2020   03:44 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karya Max Havelaar dari Multatuli ini berupaya membongkar skandal berupa tindakan memalukan yang dilakukan pemerintah untuk melanggengkan tindakan eksploitatifnya. Tindakan tersebut berupa pemanfaatan tradisi feodal, perilaku ketika rakyat memberikan "hadiah" kepada para raja atau elit pribumi, yang sudah terjadi di Hindia Belanda bertahun-tahun lamanya.

Alih-alih berupaya membebaskan rakyat dari tindakan tersebut, pemerintah justru malah memanfaatkan tindakan sistem feodal untuk meraup untung sebanyak- banyaknya dari rakyat.

Dengan kata lain, pemerintah kolonial malahan semakin memperkuat struktur penindasan itu melalui kebijakan pemerintah tidak langsung, yang menggunakan pimpinan tradisional dalam menjalankan birokrasi kolonial untuk meraup untung. 

Kedudukan- kedudukan tradisional yang dinikmati oleh penguasa pribumi menjadi landasan penindasan rakyat di dalam struktur feodal yang digambarkannya dan menjadi dasar legitimasi kekuasan kolonialisme Belanda di Hindia Belanda (hlm. 65).

Oleh sebab itu, Multatuli menyayangkan tindakan tersebut dan menggambarkan relasi antara rakyat-elit pribumi-negara yang menurut kacamata Eropanya adalah sebuah ketidaknormalan 

Secara umum sistematika penulisan novel ini dibagi ke dalam 20 bagian. Ulasan novel ini ditulis berdasarkan sudut pandang penulisan yang dibagi menjadi dua bagian. Pada bagian pertama, dimulai dari bab 1-bab 4, sudut pandang penulisan berasal dari seorang makelar kopi bernama Droogstoppel.

Penulis memunculkan tiga tokoh utama pada bagian pertama ini, antara lain Droogstoppel, Sjaalman (Kawan Droogstoppel dari Hindia Belanda), dan Ernest Stern (Anak buah Droogstoppel). Penulis menceritakan pertemuan Droogstoppel dengan Sjaalman yang kemudian meminta Droogstopel menerbitkan draft tulisannya. Seiring berjalannya waktu, meski sempat ditolak, draft tulisannya disetujui untuk diterbitkan. 

Dalam bayangan Droogstoppel, karya tersebut nantinya akan berkisah mengenai perdagangan kopi dan sangat berguna untuk kelancaran usahanya. Namun, dalam proses penulisan dan penerbitan, naskah tersebut ditulis oleh Ernest Stern---pegawai Droogstoppel---dan menghasilkan judul yang tidak dibayangkan sebelumnya oleh Droogstoppel, yaitu lelang kopi maskapai dagang Belanda.

Dari sinilah babak baru penulisan novel ini dimulai. Berawal dari bab 5-bab 20, Multatuli memulai tulisan dengan sudut pandang Stern yang mengisahkan kisah hidup seorang Max Havelaar, Asisten Residen Lebak, yang menjadi saksi mata atas perlakuan pemerintah Hindia Belanda terhadap masyarakat pribumi. Kemiskinan, kelaparan, dan kesengsaraan menjadi penggambaran Havelaar terhadap kondisi di Hindia Belanda atas tindakan eksploitatif di koloni. 

Dalam pengamatan lebih lanjut, rupanya, tindakan keji itu tidak hanya dilakukan oleh orang Belanda saja, tetapi terdapat orang pribumi di dalamnya.

Setelah menyurati---sebagai bentuk protes---kepada Gubernur Jenderal dan tidak ditanggapi, pada akhirnya, Havelaar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk protesnya terhadap, perampasan, penganiayaan, dan diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun