Mohon tunggu...
Fakhri alqolbi
Fakhri alqolbi Mohon Tunggu... Seniman - Seniman

Media Sosial Instagram : @panjulahkuyy_ // fa.studio2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Krisisnya Peraturan dan Keadilan di Indonesia

22 Februari 2023   04:31 Diperbarui: 22 Februari 2023   04:35 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bukti empiris dapat kita saksikan bahwa dalam kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah. Ratu telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Bandingkan dengan kasus seorang seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Rasanya sangat tidak adil melihat kasus ini seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar 1 Miliar rupiah hanya dihukum 4 tahun penjara sedangkan seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dihukum 2,5 tahun sungguh miris bukan? Maka dari itu di Indonesia terdapat sebuah istilah yang mengenai system hukum saat ini yakni " Tumpul keatas Runcing kebawah" bahkan istilah tersebut sangat sudah tidak asing terdengar di telinga kita pada saat pemerintahan sekarang ini.

Praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legistimasi hukum, namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka ada yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan.Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. 

Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit.Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. 

Akibatnya, penegak "hukum" hanya menjadi corong dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positivisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber"hukum" para penegak hukum seolah seperti tanpa nurani dan akal sehat namun memiliki jiwa yang besar dalam mempertahankan harkat keadilan dalam penegakan hukum negeri ini.

Maka, saya sebagai mahasiswa sangat meminta maaf sebab harus menyatakan bahwa Indonesia ini sedang mengalami krisis keadilan, karena kasus yang pelakunya elite pemerintahan selalu lamban diurusi. Sedangkan kasus kasus yang sangat mudah di pahami seperti penistaan agama sangat lamban proses hukum nya. Maka, wajar jika kasus korupsi pejabat prosesnya tidak semudah menjatuhkan hukuman vonis pada nenek kelaparan yang mencuri singkong. Rakyat sangat berharap jangan sampai pengakuan Indonesia adalah negara hukum yang haya omong kosong saja. Sebab, terjadi krisis keadilan dan lemahnya peraturan di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun