Mohon tunggu...
Jamalludin Rahmat
Jamalludin Rahmat Mohon Tunggu... Penjahit - HA HU HUM

JuNu_Just Nulis_

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Salah Kaprah Politik Indonesia

23 Maret 2019   21:32 Diperbarui: 24 Maret 2019   10:47 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrated by shutterstock.com

Intinya, terjadinya saling mempengaruhi baik individu atau kelompok supaya suatu keputusan publik yang disepakati sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu.

Kedua pengertian politik yang dikemukakan kedua orang di atas ada benang merah yang dapat diambil bahwa politik berkaitan erat dengan pembuatan keputusan publik yang kemudian mengambil bentuknya dalam Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah yang semestinya berujung tercapainya kesejahteraan rakyat.

Dan wewenang pengambil keputusan itu ada di tangan politisi yang telah dipilih oleh rakyat sebagai presiden-wakil presiden, anggota dewan, gubernur, bupati/wali kota dan partai politik yang menjadi kendaraannya kala kontestasi harus mengawasi, mengontrol dan menegur jika keputusan yang dibuat si politisi tak mencerminkan aspirasi rakyat bahkan merugikan.

Lalu bagaimana dengan partai politik? Di Kamus Besar Bahasa Indonesia partai politik diartikan dengan perkumpulan yang didirikan mewujudkan ideologi politik tertentu. Ideologi inilah yang kemudian jadi pedoman bagi segenap pengurus dan anggota suatu partai politik dalam menjalankan tujuan dan fungsi partainya.

Ada 5 tujuan dan fungsi sarana partai politik di Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2008 bab V pasal 11 tentang tujuan dan fungsi partai politik; (1) Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. (3) Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. (4) Partisipasi politik warga negara Indonesia. (5) Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Illustrated by shutterstock.com
Illustrated by shutterstock.com
Dari 5 lima poin fungsi partai politik yang telah diatur oleh undang-undang tersebut nomor lima lah tujuan dan fungsi yang sering dimainkan partai politik jelang verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum Indonesia. Bagaimana dengan 4 fungsi lainnya.

Jikalah fungsi pertama dilaksanakan oleh partai politik secara baik maka akan lahir masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya serta tak mudah di tipu oleh politisi dan partai politik yang selalu melagukan kesejahteraan rakyat.

Jikalah politisi dan partai politik melakukan fungsi nomor 2, kita sejahtera dan tak perlu bersitegang urat leher menegakkan kebenaran calon masing-masing hingga renggang silahturahmi  karena iklim kondusif tercipta.

Jikalah fungsi nomor 3 dilaksanakan maka kita menikmati buah politik hari ini yaitu aspirasi dijadikan kebijakan oleh negara sehingga "sehat" ekonomi, pendidikan, hukum, budaya, agama, sosial, keamanan.

Jikalah fungsi nomor 4 dilaksanakan maka kita akan ikut serta berpartisipasi di tubuh politik karena politik sangatlah terasa bermanfaat nyata bagi kehidupan rakyat.

Sayangnya politik bagi politisi dan partai politik Insdonesia bukan tentang "jikalah dilaksanakan" tapi tentang perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan diri-sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun