Â
Sebagai contoh, gambar diatas menunjukkan hasil permodelan nilai ekonomi lahan pada kawasan wisata budaya Kecamatan Trowulan. Permodelan nilai lahan ini dapat digunakan untuk memberikan rekomendasi lokasi kegiatan ekonomis didalam kawasan. Faktor yang digunakan cukup sederhana yaitu aksesibilitas dan tarikan. Aksesibilitas dilogikakan paling besar terdapat di pinggir jalan dan semakin berkurang seiring bertambahnya jarak menuju ke jalan. Sedangkan, tarikan dilogikakan paling besar terdapat pada area yang kerapatan fasilitas paling banyak. Dengan metode ini, didapatkan hasil yang menunjukkan distribusi nilai ekonomi lahan dari yang tertinggi hingga terendah secara spasial.
Penggunaan permodelan nilai lahan sebagai acuan penetuan zonasi dapat menjadi pendekatan yang memperkuat argumen. Metode ini mungkin tidak dapat menafsirkan secara tepat harga dari nilai lahan. Namun distribusi tersebut dapat menjadi acuan dalam penentuan harga serta pertimbangan keuntungan ekonomis yang didapatkan dalam suatu lokasi.
Dalam RDTR, terdapat istilah zonasi yaitu penentuan penggunaan lahan pada suatu area. Penetapan zonasi ini memberikan dampak yang signifikan terhadap keketatan peraturan perizinan penggunaan lahan. Penggunaan lahan harus sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan. Namun, di lapangan tidak menutup kemungkinan bahwa zonasi lahan tidak sesuai dengan yang diinginkan. Terutama untuk penetuan lokasi kegiatan usaha yang sangat membutuhkan nilai komersial suatu lokasi. Apabila perencanaan tidak tepat maka lahan yang memiliki potensi nilai komersial tinggi tidak digunakan sesuai potensinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H