4. Keadilan: Pejabat negara harus memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang mereka buat berlandaskan pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Mereka harus menjaga agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan atau perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara.
5. Kode Etik dan Standar Profesional: Pejabat negara diharapkan untuk mematuhi kode etik dan standar profesional yang ditetapkan untuk profesi atau lembaga tempat mereka bekerja. Kode etik tersebut berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan tugas dan menghindari konflik kepentingan.
Dengan memahami dan menghormati etika serta mematuhi tanggung jawab moral, pejabat negara dapat membangun kepercayaan publik, memperkuat pelayanan publik, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas mereka sebagai pelayan masyarakat.
C. Pengenalan Delik Moral Kantian
Delik moral Kantian merujuk pada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral yang mendasar dalam kerangka etika Kantian. Etika Kantian, yang dikembangkan oleh filsuf Jerman Immanuel Kant, didasarkan pada ide bahwa tindakan moral haruslah universal dan berdasarkan pada kewajiban etis yang mutlak.
Dalam etika Kantian, terdapat dua prinsip moral utama yang relevan dalam konteks delik moral Kantian:
1. Prinsip Kesematan (Principle of Universality): Menurut prinsip ini, tindakan moral haruslah dapat diterapkan secara universal. Artinya, jika suatu tindakan tidak dapat dijadikan sebagai prinsip umum yang berlaku bagi semua orang, maka tindakan tersebut dianggap tidak etis. Dalam konteks pejabat negara, ini berarti mereka harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang dapat diterapkan secara konsisten dan adil untuk semua orang.
2. Prinsip Harga Manusia (Principle of Human Dignity): Menurut prinsip ini, setiap individu memiliki martabat yang intrinsik dan harus dihormati sebagai manusia. Pejabat negara diharapkan untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia serta menghindari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Mereka harus memperlakukan semua individu dengan rasa hormat dan keadilan.
Delik moral Kantian terjadi ketika pejabat negara melanggar prinsip-prinsip moral Kantian tersebut. Contoh-contoh delik moral Kantian pada pejabat negara Indonesia dapat meliputi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, nepotisme, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.
Penerapan delik moral Kantian dalam konteks pejabat negara Indonesia penting untuk memastikan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil oleh mereka berlandaskan pada prinsip moral yang kuat, adil, dan dapat diterima secara universal. Hal ini merupakan bagian integral dari tanggung jawab moral mereka sebagai pelayan publik.
II. DELIK MORAL KANTIAN: KONSEP DASAR