Mohon tunggu...
Arfan Abdillah
Arfan Abdillah Mohon Tunggu... Lainnya - Petani yang suka melukis dengan papan tik

Hidup sederhana merakyat dan bahagia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Extended Producer Responsibility sebagai Jembatan Investasi Hijau

18 Juli 2022   21:52 Diperbarui: 18 Juli 2022   22:05 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ducolimarco85 dari pixelbay

Artikel ini tidak akan terbit tanpa adanya Bank Indonesia bersama dengan Kompasiana yang menghadirkan kompetisi penulisan blog ini, oleh karena itu mari kita pertama -- tama memberikan sambutan kepada Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur arus keuangan negara yang tidak henti -- hentinya memberikan berbagai upaya kampanye agar seluruh lapisan masyarakat melek literasi dan menghadirkan berbagai tulisan bermanfaat lainya. Dalam salah satu tema yang disediakan adalah Investasi hijau, lalu apakah investasi hijau dan bagaimana relevansinya menyambut G20?

Investasi Hijau

Investasi hijau adalah sebuah kata sarat makna, bagaimana praktik investasi pada kelestarian alam di tengah gempuran era komersialisasi dapat dilaksanakan. Investasi hijau tidak berarti kaku seperti berinvestasi pada penanaman pohon atau gerakan peduli lingkungan lainya, tapi bentuk investasi kepada perusahaan yang berjasa pada lingkungan juga termasuk dari investasi hijau. 

Sukarnya apabila kita berkaca pada sejarah revolusi industri, hadirnya mesin uap  yang terkenal sebagai investasi terbesar pada sektor industri yang membawa dampak masif kepada perekonomian kala itu tidak memperhatikan lingkungan sama sekali,  tidak ada seorang jua yang memperhatikan dampak negatifnya terhadap lingkungan apalagi terang -- terangan mengkampanyekan perlawanan. 

Pada saat ini berbagai perusahaan membangun menara tinggi penghasil asap -- asap hitam dengan kandungan sulfur dioksida (S02), bahkan kendaraan bermotor yang biasa kita pakai juga mengeluarkan emisi nitrogen dioksida (NO2) yang sama -- sama merusak kualitas udara dan mencemari lingkungan. 

Lantas siapakah yang patut disalahkan, apakah kita yang menggunakan berbagai alat penghasil polusi atau justru raksasa -- raksasa industri ? 

Menurut laman IQAir kualitas udara Jakarta berada pada ambang berbahaya dengan nilai 9.4 kali diatas ambang batas kualitas udara yang disarankan oleh WHO dengan sumber polusi utama berasal dari hasil industri dan pembakaran bahan bakar.

Sesuai dengan pepatah ikan busuk mulai dari kepala, para produsen industri ini adalah tersangka utama dalam pencemaran udara dan lingkungan yang perlu diperhatikan. 

Tentunya pemerintah tidak tinggal diam melihat fenomena ini dan menerbitkan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 sebagai tindakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. 

Dalam Permen tersebut kewajiban produsen untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan dipertegas dengan hadirnya Extended Producer Responsibility (EPR) khususnya pada pasal 1 yang berbunyi "Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam" . 

Melalui beberapa poin dibawah ini mari kita simak mengapa hadirnya EPR dan memberikan dukungan beserta apreasiasi kepada perusahaan yang yang melaksanakanya dapat disebut sebagai jembatan investasi hijau dan relevansinya menjelang pelaksanaan G20.

MANFAAT EPR DALAM INVESTASI HIJAU

  • Tidak hanya berupa kewajiban

Dalam praktik EPR -- nya beberapa produsen penghasil sampah plastik telah memberikan teladan yang tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga memberikan insentif bagi kalangan marginal untuk ikut terlibat. 

Produsen yang dapat dicontoh dalam hal ini adalah Aqua, penyedia air minum dalam kemasan ini jelas merupakan salah satu yang menyumbang sampah plastik terbanyak di Indonesia, namun berhasil menerapkan EPR. Aqua memberikan harga premium hingga pada level pengepul sampah plastik untuk sampah plastik yang berasal dari Aqua. 

Hadirnya harga harga sampah plastik kiloan yang lebih mahal memberikan insentif kepada banyak pemulung kemudian memisahkan sampah botol plastik Aqua untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dan Aqua akan lebih mudah untuk mengumpulkanya melalui pengepul hingga nanti sampah -- sampah tersebut sampai di tempat pengolahan sampah baik milik Aqua maupun pihak ketiga. 

Bentuk pemenuhan tanggung jawab atau good will yang dilakukan oleh Aqua dapat ditiru oleh berbagai perusahaan lainya atau bahkan ditekankan oleh pemerintah kepada perusahaan -- perusahaan lainya dengan mempertimbangkan efektifitas dan fleksibiltasnya.

  • Menjembatani Kesiapan Inovasi Hijau Terbarukan

Hadirnya kemasan produk ramah lingkungan yang dibentuk melalui proses manufaktor menggunakan energi terbarukan setidaknya mencentang 3 poin peta jalan SGDs di Indonesia dan diharapkan dapat segera terealisasi. 

Sayangnya biaya Research & Developtment atau substitusi energi terbarukan memerlukan biaya yang besar dan waktu yang lama seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Hasilnya permintaan atau pemberlakuan peraturan kepada produsen dengan memaksa mereka menggunakan energi terbarukan dalam produksi maupun menggunakan kemasan produk ramah lingkungan hanya akan berakhir pada penolakan baik dari produsen maupun investor dan dapat berdampak pada kerugian pertumbuhan GDP secara keseluruhan. 

Namun hal ini tidak akan terjadi apabila perusahaan penghasil emisi dan sampah diberikan waktu yang cukup untuk membangun ekosistem produksi terbarukan sembari menekan polusi dengan penerapan EPR yang sesuai.

  • Menyambut G20  Mengundang Mata Dunia

Menyambut Presidensi G20 yang bertemakan "Recover Together, Recover Stronger" dengan bahasan utama koordinasi kebijakan ekonomi dan keuangan lantas apa relevansinya dengan EPR ? EPR sekali lagi sesungguhnya adalah perwujudan dari good will perusahaan dalam rangka menjaga kelestarian alam dengan menekan sampah hasil produksi. 

Tentunya keanggotaan Indonesia dalam G20 dan juga posisi G20 dalam mata dunia patut diperhitungkan sebagai media penekanan EPR kepada seluruh perusahaan yang belum bisa menerapkanya secara matang atau bahkan dapat berupa sentilan kepada mereka yang nakal dalam pelaksanaanya. 

Bayangkan apabila seluruh negara dalam G20 setuju dan kompak dalam membentuk peraturan pembantu EPR yang bersifat mengekang kepada seluruh perusahaan di negara masing -- masing, pastinya kelestarian alam dan polusi sampah plastik akan lebih dapat terkontrol yang dalam jangka panjang menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan.

Akhir kata EPR berimplikasi positif pada investasi hijau dan sebagai salah satu garda terdepan pengurangan sampah plastik sisa kemasan, semoga dengan hadirnya EPR kita dapat menyambut bahagia pembahasan G20 dan berharap pada pertumbuhan ekonomi yang cerah dengan berwawasan lingkungan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun