Investigasi proyek pembangunan di kawasan eco-urban Rempang sudah berlangsung sejak tahun 2004.
 Sebelumnya, pemerintah sudah bekerja sama.
 Konflik antara warga dan aparat keamanan di Pulau Rempang bermula dari keputusan pemerintah memasukkan proyek eco-city Rempang.
 PSN tahun 2023.
 Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani pada  28 Agustus 2023.
 Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam  hanya punya waktu beberapa bulan untuk menyelesaikannya.
 melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran tentang proyek Rempang Eco-City.
 Ribuan warga diperkirakan akan meninggalkan rumahnya di Pulau Rempang mulai 28 September.
 Luluk berpendapat bahwa penolakan masyarakat terhadap pembangunan proyek Rempang Eco-City disebabkan oleh kurangnya dialog.
 Selain tenggat waktu meninggalkan Pulau Rempang yang terkesan mendadak, sejumlah tindakan represif aparat keamanan dalam proses pembubaran warga yang menolak  direlokasi juga dinilai menjadi penyebab pecahnya konflik.
 dengan PT.