Kesimpulannya sistem kredit pendidikan atau student loan tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia karena tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Di sisi lain hal ini juga menyalahi tujuan dan hukum Negara, dimana disebutkan "mencerdaskan kehidupan bangsa" yang artinya Negara harus membuka akses seluas-luasnya kepada rakyat, siapa saja dari semua kalangan agar bisa mengakses pendidikan yang berkualitas dan tidak memberatkan rakyat.
Selain itu dalam UUD 1945 pasal 31 menyebutkan "Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran." Dengan demikian Negara wajib menyelenggarakan system pendidikan yang baik dan memudahkan seluruh rakyat Indonesia. Hal inilah yang harus menjadi pegangan Negara dalam menyelenggarakn sistem pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H