politik salah satunya yakni Pemilu serentak pada Pilpres, Pileg, serta Pilkada yang baru saja telah selesai dilaksanakan.
Tahun 2024 ini merupakan tahun dimana penuh dengan dinamika perpolitikan di Indonesia. Pada tahun ini, Indonesia mempunyai berbagai agendaRangkaian agenda politik di tahun 2024 ini menjadikan ajang pembuktian kepada seluruh partai politik yang terlibat dalam pesta demokrasi ini. Partai politik berlomba-lomba mengambil simpati masyarakat yang bertujuan untuk memperoleh suara rakyat untuk memenangkan pertarungan dalam pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali.
Persaingan partai politik dalam mengambil simpati rakyat dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan cara yang baik sesuai dengan aturan maupun cara yang melanggar aturan sekalipun. Hal ini terlihat bahwa politik dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai apa yang diinginkan.
Dalam politik, menghalalkan segala cara menjadi salah satu poin yang sangat mengerikan dimana orang dapat melakukan apapun demi tercapainya tujuan politik tanpa memperhatikan aturan atau hukum yang berlaku bahkan tanpa mempedulikan etika dalam berpolitik semuanya halal bagi mereka yang haus akan kekuasaan.
Partai politik sejatinya adalah sebuah lembaga yang dibuat sebagai penyambung suara rakyat kepada pemerintah, dengan itu peran partai politik sangatlah penting bagi kegiatan demokrasi. Partai Politik juga bertanggung jawab atas orang atau delegasi yang berkesempatan duduk sebagai wakil rakyat di DPR yang kemudian bergabung dalam suatu fraksi.
Delegasi partai politik yang tergabung dalam suatu fraksi atau kelompok kerja sebagai wakil rakyat di DPR mempunyai posisi yang sangat sentral dalam membuat aturan yang kemudian dijadikan dalam bentuk suatu Undang-Undang yang nantinya akan dilaksanakan, dan partai politik bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan delegasinya di parlemen sehingga kebijakan yang dibuat bukan sebatas senjata untuk menghajar lawan politiknya.
Saat ini sedang ramai menjadi perbincangan di masyarakat soal kenaikan PPN 12% yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2025. Kebijakan kenaikan PPN ini sejatinya diatur dalam Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.
Awal mula munculnya kebijakan kenaikan PPN 12% ini terjadi pada tahun 2021, dimana pada saat itu pemerintahan sedang dikuasai oleh PDI Perjuangan sebagai partai pemenang yang mempunyai delegasi terbanyak di DPR RI dan kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang merupakan kader dari PDI Perjuangan. Artinya pada saat itu PDI Perjuangan lah yang menjadi partai penguasa lembaga Eksekutif maupun Legislatif.
PDI Perjuangan kala itu menjadi inisiator terjadinya kenaikan PPN 12% dan selalu berupaya agar Undang-Undang kenaikan pajak ini bisa disahkan, bahkan ketua panja undang-undang tersebut berasal dari partai banteng melalui kadernya Dolfie Othniel Palit yang memimpin, menyusun kenaikan PPN yang menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang resmi pada 7 Oktober 2021.
Namu menariknya saat ini PDI Perjuangan menolak adanya kenaikan PPN 12% tersebut yang dimana penolakan tersebut merupakan hasil dari kinerja mereka sendiri yang menjadikan undang-undang kenaikan PPN diresmikan.
Sebagai partai politik, PDI Perjuangan telah berkhianat pada apa yang menjadi keputusan bersama di DPR dan dinilai sebagai partai yang mempermainkan rakyat Indonesia. Lempar batu sembunyi tangan menjadi slogan yang pas untuk PDI Perjuangan saat ini, mereka yang memulai kenapa juga mereka yang menolak?